BANJARMASIN - Selama dua hari saja, 48 warga terjaring razia Satpol PP. Gara-gara membuang sampah ke TPS (tempat penampungan sementara) tidak pada waktunya.
Kasi Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Mulyadi merincikan, 21 pelanggar terjaring di pertigaan Jalan Veteran-Jalan Pramuka. Ditambah 27 pelanggar di TPS Jalan Lingkar Dalam.
Mengacu Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan, pembuangan sampah ke TPS hanya dibolehkan dari pukul 22.00 sampai 06.00 Wita. Alias dilarang membuang sampah pada siang hari.
Tujuannya, demi memudahkan pengangkutan sampah oleh armada Dinas Lingkungan Hidup dari TPS menuju TPA (tempat pembuangan akhir) Basirih. “Mereka ini kedapatan membuang sampah di luar jamnya,” ujarnya.
Namun, Satpol PP membijaksanai pelanggaran tersebut. Tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Sebab, rata-rata mengaku kesulitan membuang sampah pada malam hari. Maklum, rob (banjir air pasang) masih mengancam ketika hari beranjak gelap. Jadi pelanggar hanya diwajibkan untuk mendatangi mako Satpol PP di Jalan KS Tubun untuk mendapat pembinaan. “Kami beri peringatan. Disuruh menandatangani surat pernyataan bermaterai, berjanji takkan mengulangi perbuatan serupa,” jelasnya.
Tapi Mulyadi menjanjikan, dalam operasi yustisi berikutnya, takkan ada lagi toleransi. “Kalau keadaan benar-benar sudah membaik, aktivitas sudah kembali lancar dan normal, pelanggar akan kami bawa ke pengadilan,” tegasnya. (gmp/fud/ema)