Gugatan Ananda Lolos di MK, Tim Hukum Siapkan Bukti Tambahan

- Kamis, 18 Februari 2021 | 13:57 WIB
Calon Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda dan kuasa hukumnya
Calon Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda dan kuasa hukumnya

BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi meloloskan gugatan Calon Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda-Mushaffa Zakir ke pokok perkara. Hal ini tampaknya sudah diprediksi oleh tim hukumnya.

“Sejak awal saat laporan kami di Bawaslu Kota Banjarmasin terbukti, kami sangat yakin akan dilanjutkan. Tapi, kami tidak mau mendahului hakim,” ucap Ketua Kuasa Hukum Anandamu, Dede Maulana, Rabu (17/2) sore.

Mereka sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh majelis hakim MK. Tidak semata-mata mendasar pada pasal 158 mengenai ambang batas. Tapi, telah dengan teliti dan cermat mempelajari bukti-bukti yang sudah disampaikan penggugat.

Lantas persiapan atau strategi apa yang sudah dilakukan tim hukum AnandaMu menghadapi sidang pokok perkara mendatang? Dede mengatakan tim hukum AnandaMu di Banjarmasin dan Jakarta sudah melakukan rapat pematangan persiapan sidang lanjutan pokok perkara yang langsung dipimpin Bambang Widjojanto.

Berbagai bukti tambahan baru untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah disodorkan kepada hakim sebelumnya sudah disiapkan untuk dibawa pada sidang nanti. Namun, pria berkacamata ini masih merahasiakan bukti apa saja yang dibawa. “Kalau masalah bukti apa itu, tunggu saja pada saat kami sidang 1 Maret mendatang,” ucapnya.

Di sidang sebelumnya, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Syahrani dan Budi Setiawan menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim. Ada beberapa hal penting di antaranya pelanggaran yang disampaikan pemohon lebih pada pelanggaran administrasi. Ambang batas selisih perolehan yang bisa disengketakan di MK sesuai ketentuan hanya satu persen.

Sementara selisih perolehan suara paslon Ibnu Sina-Arifin Noor 7,32 persen. Artinya tidak relevan.

Selanjutnya, pelanggaran penggelembungan, pemberian bansos, serta mobilisasi pemilih yang disampaikan pemohon dalam materi permohonannya juga tidak jelas dan kabur kapan dan di mana terjadinya. “Kita tekankan soal kewenangan MK. Makanya kami menolak permohonan tersebut untuk diadili oleh MK,” desaknya saat itu.(gmp/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X