Royalti Minerba Berkurang Ratusan Miliar, Begini Rinciannya...

- Kamis, 18 Februari 2021 | 14:34 WIB

BANJARBARU - Meski pemerintah pusat telah mengambilalih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi, namun daerah masih menerima dana bagi hasil bukan pajak (BHBP) atau royalti mineral dan batu bara (minerba).

Akan tetapi, berdasarkan informasi dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, royalti yang diterima Pemprov Kalsel tahun ini turun signifikan dibandingkan 2020 lalu.

"Turun sekitar Rp300 miliar," kata Kasubid Dana Transfer Daerah pada Bakeuda Kalsel, Alfiansyah kepada Radar Banjarmasin, kemarin (17/2).

Dia mengungkapkan, tahun lalu royalti dari minerba yang diterima Pemprov Kalsel mencapai Rp800 miliar lebih. Sementara, alokasi pada 2021 ini cuma sekitar Rp500 miliar. "Dari alokasi ini, untuk triwulan pertama sudah cair Rp100 miliar," ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan royalti yang diterima daerah penghasil tambang? Alfiansyah mengaku belum tahu apakah juga turun atau tidak. Sebab, royalti langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah masing-masing.

"Kalau royalti se-Kalsel kita tidak dapat melihat. Pembagian sudah dimuat di dalam peraturan presiden, lalu penyaluran langsung ke kas daerah masing-masing," ucapnya.

Ihwal berkurangnya royalti yang diterima Pemprov Kalsel pada tahun ini, menurutnya hal itu dikarenakan turunnya produksi dan penjualan batu bara selama pandemi Covid-19. "Sebab, banyaknya royalti yang diterima berdasarkan jumlah penjualan mineral dan batu bara," ujarnya.

Hal senada disampaikan, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bakeuda Kalsel, Rustamaji. Dia menuturkan, semakin banyak daerah menghasilkan batubara, maka bertambah banyak pula royalti yang didapatkan.

Lanjutnya, untuk tahun lalu ada dua daerah penghasil batu bara yang menerima royalti terbanyak, yakni Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu.

Dari rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kalsel 2019 tertulis, dana BHBP yang dialokasikan untuk kedua daerah tersebut sangat besar: Rp1.619.587.928.600 untuk Balangan dan Rp1.482.382.046.400 untuk Tanah Bumbu.

Selain Balangan dan Tanah Bumbu, ada enam daerah lain di Kalsel yang juga penghasil tambang dan setiap tahunnya menerima ratusan miliar dari pembagian dana bagi hasil bukan pajak. Yakni, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tabalong dan Kotabaru.

Untuk diketahui, skema besaran pembagian antara provinsi, kabupaten penghasil, dan kabupaten/kota non penghasil didasarkan pada peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan pemerintah (PP). Dari 100 persen royalti dan iuran yang diterima dibagi dua dulu: pemerintah pusat sebesar 20 persen dan Kalsel dapat jatah 80 persennya.

Dari 80 persen tersebut dibagi kembali, dengan rincian 16 persen untuk pemerintah provinsi dan 64 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota. Serta 64 persen dari pembagian akan dipecah kembali dengan rincian 32 persen untuk masing-masing daerah penghasil dan 32 persen untuk seluruh daerah non penghasil.

Daerah non penghasil tambang yang turut menerima bagian yakni, Banjarmasin, Banjarbaru, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, dan Hulu Sungai Tengah.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X