BANJARMASIN - Tak mudah menangkap dua pencuri sepeda motor ini. Mereka sempat buron selama empat bulan.
Mereka adalah Putra Ramadhani, warga Kelurahan Tanjung Pagar dan Ardiansyah, warga Jalan Prona I, Banjarmasin Selatan.
Mereka dibekuk pada hari dan tempat berbeda. Tersangka pertama diringkus di Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin Selatan, Jumat (12/2). Dua hari kemudian, Ahad (14/2), giliran temannya diciduk di Palangkaraya, Kalteng.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Sunarto mengatakan, setelah korban melapor, pelaku berhasil diidentifikasi. Tapi baru sekarang berhasil diringkus.
"Empat bulan kami lidik. Motor korban dicuri ketika diparkir di depan mes. Posisinya sudah pakai kunci setang. Diduga menggunakan kunci letter T," terangnya mewakili Kapolsek Kompol Yopie Andri Haryono.
Korban adalah Samani, 29 tahun, warga Jalan Handil Nyiur, Kabupaten Barito Kuala. Motornya hilang di mes PT Balimas di Jalan Tembus Mantuil pada 26 September 2020 lalu.
Barang bukti curian ditemukan di tangan Putra. Yakni motor Yamaha Jupiter MX King, warnanya sudah diubah. "Nomor pelat juga diganti dengan kode nopol Kalteng. Dari DA 3640 MM menjadi KH 5657 YF," sebut Sunarto.
Dari catatan kepolisian, ternyata Putra merupakan residivis. Dulu dia terlibat kasus perampasan motor. "Keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (lan/fud/ema)