"Kalau antibodinya tidak ada lagi atau rendah, tidak bisa. Karena yang diharapkan antibodinya yang melawan virus di tubuh pasien," jelas Rama, sapaannya.
Pendonor juga harus orang yang benar-benar dinyatakan sembuh sendiri dari COVID-19. Dalam artian, bukan mantan pasien terapi plasma konvaselen.
"Jika orang sudah pernah mendapatkan plasma konvalesen, maka tidak bisa menjadi pendonor. Karena kesembuhannya bukan karena antibodinya sendiri," urainya.
Lantas, apa upaya yang bisa ditempuh PMI? Besar harapan Rama agar institusi pemprov atau pemko menginstruksikan agar ASN yang pernah terpapar virus untuk menjadi pendonor.
Menurutnya, saat ini hanya beberapa orang saja yang bersedia menjadi pendonor. Itu pun secara pribadi saja. Sedangkan secara institusi atau instruksi pimpinan belum ada.
"Padahal kami sudah sering sekali mengimbau," tukasnya.