Ditinggal Ibu Beli Elpiji, Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Setengah Abad

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:11 WIB
CABUL: Bidin (53) pelaku pencabulan anak di bawah umur berusia 7 tahun diringkus jajaran Polsek Banjarbaru Barat atas aksi bejatnya. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin
CABUL: Bidin (53) pelaku pencabulan anak di bawah umur berusia 7 tahun diringkus jajaran Polsek Banjarbaru Barat atas aksi bejatnya. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Bejat! Inilah kata yang mungkin sangat tepat untuk melabeli Bidin (53). Pria setengah abad asal Liang Anggang Banjarbaru ini tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun.

Tindak pidana pencabulan ini diketahui terjadi Kamis (18/2) sekira pukul 11.00 Wita. Lokasi pencabulan berada di sebuah kios milik ibu korban di wilayah Jln Jurusan Pelaihari kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Bidin kini telah diringkus jajaran Polsek Banjarbaru Barat. Ia dicokok tak berselang lama dari tindakan cabulnya tersebut. Tepatnya usai ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya.

Dari keterangan kepolisian, Bidin melakukan tindak pencabulannya dengan memegang kemaluan korban. Kesempatan ini ia lakukan kala ibu korban tak berada di kios.

"Kronologinya, pelapor pergi mencari gas LPG. Setelah pelapor datang ke kios, ia melihat anaknya menangis. Lalu korban bercerita bahwa pelaku datang ke kios dan telah mencabulinya," kata Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diketahui awalnya berupaya merayu korban dengan memanggilnya sayang. Sejurus kemudian, pelaku langsung memasukkan tangannya ke dalam celana korban sembari memegang kemaluan korban.

"Karena aksi itu korban menangis dan lari ke toilet. Rupanya pelaku tak puas, ia menunggu korban keluar dari toilet. Korban yang merasa hening dan mengira pelaku pergi membuka pintu, namun ternyata masih ada pelaku dan langsung berada di depan pintu," lanjut Kapolsek.

Sembari menangis, korban tak kuasa melawan perlakuan cabul pelaku kepadanya. Ya, pelaku kembali melakukan aksi serupa dengan memegang kemaluan korban untuk kedua kalinya.

"Pelaku setelah merasa puas langsung pergi dan sempat berucap terima kasih kepada korban. Kejadian ini langsung dilaporkan ibu korban ke kami dan segera kita amankan pelaku," tegas Kapolsek.

Dari hasil interogasi aparat, meski mengakui perbuatannya. Namun pelaku berdalih bahwa aksinya terjadi dikarenakan khilaf. "Alasannya khilaf karena korban sendirian di kios," kata Kapolsek.

Atas aksi bejatnya ini, pelaku kata Kapolsek akan disangkakan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kita sudah amankan pelaku beserta barang buktinya juga. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara untuk tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," tegas Kapolsek.

Atas kasus ini, pihaknya mengimbau agar warga khususnya orang tua yang punya anak-anak agar senantiasa waspada. Terlebih jangan meninggalkan anak dalam kondisi sendirian di rumah.

"Tentunya kita harus sama-sama waspada, jangan tinggalkan anak sendirian di rumah dan tanpa pengawasan. Tindak kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan," pesan Kapolsek. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X