Pangkalan Gas Nakal, Tipidter Satreskrim Sita 217 Tabung

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:15 WIB
BARANG BUKTI: Pangkalan nakal di Pemurus Dalam ini sudah membuat masyarakat resah selama setahun terakhir. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
BARANG BUKTI: Pangkalan nakal di Pemurus Dalam ini sudah membuat masyarakat resah selama setahun terakhir. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin menyita 217 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dari pemilik pangkalan nakal.

Pangkalan itu berada di Jalan Kapur Naga 1 RT 16 Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan. Pangkalan itu milik Supian.

Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi mengungkap, kasus ini terungkap berkat laporan warga. Penyitaan digelar pada Selasa (16/2) sore.

Masyarakat mengeluhkan pangkalan itu. Ketika pasokan gas tiba, selalu berdalih kosong. Tabung melon malah dijual ke luar, bagi pembeli yang berani membayar lebih.

Sesuai aturan, HET (harga eceran tertinggi) gas bersubsidi itu Rp17.500 per tabung.

"Pangkalan ini nakal. Dia selalu menjual ke orang luar yang berani memasang harga tinggi. Paling murah dia menjual Rp20 ribu per tabung," kata Alfian, kemarin (19/2).

Dari 217 tabung, hanya empat buah yang kosong. Selebihnya masih tersegel dan berisi.

"Pemilik pangkalan bersikap kooperatif. Jadi kami lepas untuk wajib lapor. Tapi proses hukum terus berlanjut. Pasokan untuk pangkalan itu juga disetop Pertamina," jelasnya.

Dia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi pangkalan lain. Alfian juga menegaskan, pengecer juga bisa ditindak.

"Kami lihat dulu sumbernya dari mana. Jika dari oknum pangkalan, maka akan terseret juga pengecernya," tutupnya.

Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Famda Egga menambahkan, permainan Supian sudah berlangsung selama setahun terakhir.

"Dikeluhkan sudah setahun. Apalagi pas bencana banjir, semakin menjadi," timpal Famda. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X