Siring Ditutup, tapi Malah Ramai

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:21 WIB
TANPA MASKER: Meski ditutup untuk umum, ada saja muda-mudi mendatangi Menara Pandang di Siring Pierre Tendean. Foto diambil kemarin (19/2). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
TANPA MASKER: Meski ditutup untuk umum, ada saja muda-mudi mendatangi Menara Pandang di Siring Pierre Tendean. Foto diambil kemarin (19/2). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tak terasa, hampir setahun Siring Pierre Tendean ditutup pemko. Tapi kerumunan di tepian Sungai Martapura itu kembali muncul pada akhir pekan.

Sebenarnya, pemko mulai memberi kelonggaran. Menggelar acara boleh-boleh saja. Asalkan mengantongi rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 dan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, kesempatan itu tidak diambil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Contoh untuk membuka kawasan Menara Pandang dan Pasar Terapung di Jalan Pierre Tendean.

Kepala Disbudpar Banjarmasin, Ikhsan Alhak mengaku belum ada niatan untuk membuka objek wisata. Alasannya, terlampau berisiko.

Kemunculan kerumunan masih mungkin sekali. Sehingga dipilih untuk mensterilkan kawasan siring Sungai Martapura dari pengunjung.

Apalagi, minimnya sarana dan SDM untuk pengawasan di lapangan. Tanpa pengawasan, bisa saja pelancong melabrak protokol. Contoh tentang penggunaan masker.

"Yang ada cuma petugas kebersihan dan penjaga malam. Belum ada petugas khusus untuk mengawasi pengunjung," kata Ikhsan, belum lama tadi.

Selain itu, siring tak punya pintu masuk dan keluar yang bisa dijaga.

Sekarang, Ikhsan sedang menimbang untuk merekrut tambahan petugas. Dengan catatan, jika objek wisata siring benar-benar akan dibuka.

"Sambil melihat-lihat kemampuan keuangan daerah dulu," tukasnya.

Lantas, bagaimana dengan warga yang jogging di siring? Pagi atau sore, ada saja yang berolahraga di sana. Apalagi pada liburan akhir pekan.

Menjawab pertanyaan itu, Ikhsan menegaskan tidak melarang. Selama lalu lalang di siring, boleh-boleh saja.

Lain cerita jika ada kegiatan menetap. Contoh senam bersama. Maka Ikhsan memastikan Satpol PP bisa membubarkannya.

"Sejak awal PSBB, tidak dilarang. Yang penting tidak menetap. Kalau numpang lewat saja tak masalah," tutupnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X