Ya Tuhann....!! Tak Hanya Dicabuli Ayah Kandung, Korban juga Disetubuhi Tukang Ojek

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:27 WIB
BUKA FAKTA: Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfi an Tri Permadi membeberkan fakta baru dari kasus pencabulan anak di Banjarmasin Utara. [FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN]
BUKA FAKTA: Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfi an Tri Permadi membeberkan fakta baru dari kasus pencabulan anak di Banjarmasin Utara. [FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN]

BANJARMASIN - Kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri memunculkan fakta baru. Ternyata, tetangganya juga pernah ikut memerkosa korban.

SR sudah diringkus polisi. Pria 48 tahun itu sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek dan marbot.

"Ini kasus baru. Hasil pendalaman penyidik atas korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, (19/2).

Singkatnya, kasus kedua ini terpisah dari kasus pertama. Anehnya, pelaku kedua tak pernah mengetahui tindakan bejat dari pelaku pertama.

"Dia tak mengetahui bahwa korbannya pernah disetubuhi ayahnya. Dia mencabulinya karena alasan sudah bujang tua," tambah Alfian.

Kronologinya, berawal dari korban yang memakai jasa ojek pelaku. Korban naik bersama adiknya, seorang duduk di depan, seorang lagi duduk di depan. Tak tanggung-tanggung, keduanya dicabuli SR.

"Korban berdagang online. Kalau ada barang laku, dia ngojek untuk mengantarkan ke pembeli. Nah, pelaku yang tergiur coba memegang kemaluan korban. Karena diam saja, jadi keterusan setiap kali mengantar pesanan," bebernya.

Terhitung, kedua korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali. Terhitung sejak Februari 2020 sampai Janauri 2021.

Terkadang, pelaku mengiming-imingi imbalan. Berupa uang sebesar Rp25 ribu untuk yang naik di depan dan Rp10 ribu untuk yang dibonceng di belakang.

"Sempat terjadi persetubuhan. Korban lainnya dicabuli dengan onani. Aksinya selalu dilancarkan pada malam hari," jelasnya.

Begitu kasus pertama heboh, pelaku sempat menghilang dan buron. Dia rupanya bersembunyi di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

Tapi ketika kembali ke Banjarmasin, dia diringkus polisi di Jalan Tembus Mantuil.

Pelaku dijerat pasal 82 jo 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban. Dia diancam 15 tahun penjara," tutup Alfian.

Pelaku pertama adalah AS. Setelah bercerai dengan istrinya, pria 46 tahun itu tega memerkosa dan mencabuli dua putri kandungnya. Ketika sang ibu kandung mengetahui itu, dia segera melapor ke kantor polisi. Korban diketahui dalam keadaan trauma berat. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X