Hadapi Sidang MK, KPU Tambahkan Alat Bukti

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 12:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Jawapos
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Jawapos

BANJARMASIN - Menghadapi sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/2) lusa, KPU Kalsel membawa saksi mereka ke Jakarta. Saksi tersebut adalah anggota KPU kabupaten dan kota yang menjadi dugaan kecurangan yang didalilkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi.

Saksi tersebut adalah dari KPU Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tapin, Batola dan KPU Kota Banjarmasin. “Sesuai dalil pemohon, lima daerah ini kami jadikan saksi pada pembuktian nanti,” beber Kasubag Hukum KPU Kalsel, Suwanto kemarin.

KPU Kalsel belum berpikir menghadirkan saksi ahli di sidang pembuktian nanti. “Ancang-ancang memang ada. Tapi menunggu keterangan nanti dari pihak pemohon. Itu pun nantinya sesuai masukan dan rekomendasi dari kuasa hukum,” tambahnya.

Menjadi pihak termohon di MK, KPU Kalsel menggandeng bekas pengacara Joko Widodo saat sengketa Pilpres lalu. Dia adalah Ali Nurdin and Partners asal Jakarta. “Yang paling penting sebenarnya adalah saksi di KPU kabupaten dan kota berikut alat buktinya. Tapi jika toh perlu saksi ahli, tentu kami siapkan,” katanya.

Bagaimana dengan alat bukti? Selain agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli, sidang nanti juga berisi pengesahan alat bukti tambahan. Komisioner KPU Kalsel Devisi Hukum, Nur Zazin membeberkan, ada tambahan alat bukti yang akan disampaikan pihaknya ke Hakim MK. “Selain komisioner KPU kabupaten dan kota, ada pula tambahan alat bukti yang kami tambah,” sebutnya.

Apa alat bukti tambahan tersebut? Mantan Komisioner KPU Kotabaru itu tak mau menungkapkan. Yang pasti terangnya, alat bukti tambahan berkaitan erat dengan hasil perhitungan dari tingkat terbawah sampai di provinsi. “Ada sedikit alat bukti yang kami tambahkan, mohon maaf ini tak bisa dibeberkan ke publik sebelum sidang digelar,” ujarnya.

Pihaknya sendiri belum tahu pada Senin lusa nanti, apakah langsung berbarengan menyampaikan keterangan bersama pihak pemohon atau di hari berikutnya. “Bisa saja di hari itu (Senin) kedua pihak langsung menyampaikan. Dan bisa pula pihak termohon sesudah hari itu. Tapi kami mulai hari ini (kemarin) sudah ada di Jakarta,” katanya.

Sementara, Denny Indrayana tak merespon ketika ditanya berapa banyak akan membawa saksi maupun ahli di sidang pembuktian nanti. Termasuk pula, berapa banyak alat bukti tambahan yang akan dia sampaikan kembali. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X