Dua Bidan Jual Bayi, Umur 14 Hari Rp 28 Juta, Usia Tiga Minggu Rp 13 Juta

- Minggu, 21 Februari 2021 | 12:29 WIB

 SEMESTINYA mereka masih hangat dalam pelukan bunda. Tapi, dua bayi laki-laki di Medan, Sumatra Utara, yang berusia 14 hari dan 3 minggu ini justru diperdagangkan.  

Masing-masing dibanderol’’ Rp 28 juta untuk yang berusia 14 hari dan Rp 13 juta untuk yang berusia 3 minggu. Jumat (19/2), Unit Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua bidan, RS dan SP, sebagai tersangka.

Sebelumnya, A Sia yang berperan sebagai penjual ditangkap Senin (15/2) di Medan. Dia kemudian ditetapkan tersangka. Polisi menyebut ketiganya bagian dari sindikat perdagangan bayi. ’’RS dan SP membuka praktik kebidanan tersendiri,’’ ujar Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruangannya di Mapolda Sumut, Medan, kemarin. Tersangka RS, papar Hadi, kali pertama menjual bayi kepada A Sia pada Oktober 2020. Yang terungkap seiring penangkapan pria 42 tahun asal Medan, Senin lalu, merupakan kali kedua.

’’Kita belum tahu itu mau dijual ke mana. Namun, pengakuan awalnya dari tersangka akan diasuh. Pembeli bayi belum diketahui,’’ katanya. Hasil pengembangan dari tersangka RS, ditemukan bayi kedua yang juga laki-laki berumur 3 minggu. Bayi malang itu juga ditemukan di kawasan kompleks Asia Mega Mas, Medan, tempat tertangkapnya A Sia.

Lewat pengakuan RS itulah SP akhirnya juga ditetapkan tersangka. Kedua tersangka mendapatkan bayi dari seseorang.

’’Nah, seseorang ini masih terus kami dalami. Karena diduga orangtua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke RS dengan harga Rp 13 juta,’’ ungkapnya. Keberadaan orangtua bayi hingga sekarang masih dicari. Tetapi, penyidik mengaku telah menemukan titik terang. ’’Insyaallah dalam waktu dekat bisa kami sampaikan,’’ katanya. Para pelaku disangka melanggar Pasal 76 F juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga setelah penangkapan A Sia menjelaskan, pihaknya membongkar praktik penjualan bayi itu setelah petugas mengintai dan menyamar sebagai pembeli. ’’Dan ternyata benar. Pelaku pun ditangkap,’’ ungkapnya ketika itu. (mag-1/azw/c19/ttg/jpg/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
X