64 Warga Siap Menggugat Gubernur Kalsel

- Senin, 22 Februari 2021 | 12:43 WIB
Koordinator tim, Muhammad Pazri
Koordinator tim, Muhammad Pazri

BANJARMASIN - Setelah posko class action diperpanjang, jumlah warga yang siap memberikan kuasa kepada tim advokasi korban banjir pun bertambah.

Sebelumnya, 41 orang. Sekarang menjadi 64 orang. Rinciannya, 28 dari Kabupaten Banjar, 10 dari Banjarmasin, 21 dari Barito Kuala, dua dari Hulu Sungai Tengah, dan masing-masing satu orang dari Balangan, Tanah Laut dan Banjarbaru.

Koordinator tim, Muhammad Pazri mengatakan, puluhan warga itu sudah menyatakan kesediaannya meneken surat kuasa class action.

"Senin (hari ini) tim akan mengabari warga untuk penandatanganan surat kuasa," kata advokat muda itu, (19/2).

Class action itu ditujukan kepada Pemprov Kalsel dan Gubernur Kalsel. Pemerintah dianggap lalai dalam mendeteksi dini bencana banjir. Maka kerugian yang diderita penggugat harus diganti.

Class action ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 dan Perma Nomor 2 Tahun 2019. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X