PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Tahun 2015 silam, Pemko Banjarmasin menerbitkan edaran tentang larangan ASN atau PNS menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Di tengah kelangkaan dan melambungnya harga gas bersubsidi, seusai banjir pada awal 2021, edaran itu kembali diungkit.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar mengeluarkan maklumat. Agar ASN tak ikut-ikutan membeli gas jatah warga miskin tersebut.
"Kami ingatkan sekali lagi agar ASN jangan memakai elpiji bersubsidi. Apalagi di tengah kelangkaan sekarang," tegas Mukhyar di Balai Kota, (22/2). Kalau masih ada ASN yang memakai tabung melon untuk keperluan dapurnya, dia meminta mereka segera beralih ke tabung pink ukuran 5,5 kilogram.
"Itu kan untuk warga berpenghasilan rendah. Jadi kami imbau agar ASN tak ikut menggunakan," tambahnya.
Disinggung adakah sanksi bagi ASN yang terbukti menggunakan gas bersubsidi, Mukhyar tak memberikan jawaban gamblang. Alasannya, cuma imbauan.