PROKAL.CO,
BANJARMASIN -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel, kemarin. Tak seperti sidang sebelumnya yang ditayangkan langsung melalui media sosial, sidang kali ini digelar secara tertutup.
Masyarakat baru bisa menyaksikan jalannya sidang setelah diunggah MK selesai persidangan. Sidang dengan agenda penyampaian kesaksian dari saksi maupun ahli termasuk penambahan alat bukti ternyata berlangsung alot, hingga 9 jam lebih. Bahkan, sidang sempat ditunda pada siang hari.
Pihak pemohon, Denny Indrayana-Difriadi membawa lima orang saksi dan satu orang saksi ahli. Sedangkan pihak termohon, KPU Kalsel menghadirkan lima orang saksi.
Lima orang saksi yang dihadirkan pemohon mengungkapkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh calon petahana, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Diantaranya pembagian bakul dan beras dan dugaan kecurangan lain.
Contohnya, pemohon mempertanyakan kepada saksi termohon soal tingkat kehadiran 100 persen di TPS yang semuanya memilih paslon 1, Sahbirin Noor-Muhidin. Itu terjadi di 10 TPS di Kecamatan Binuang.
Menaggapi tudingan dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon, KPU yang menghadirkan saksinya atas nama Muhammad Ikhsan yang bersaksi di daerah Kabupaten Tapin menyampaikan, tak ada kejadian khusus atau manipulasi data saat pemungutan suara lalu.