INGAT..!! Zona Merah Dilarang Tarawih Berjemaah

- Selasa, 23 Februari 2021 | 15:29 WIB
PROTOKOL KHUSUS: Salat tarawih pada awal pandemi lalu. Ramadan tahun ini pandemi belum berlalu. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
PROTOKOL KHUSUS: Salat tarawih pada awal pandemi lalu. Ramadan tahun ini pandemi belum berlalu. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Masih berada di tengah pandemi Covid-19, pemerintah akan tetap mengawasi semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang selama Ramadan nanti.

Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal mengatakan, dalam perketatan selama Ramadan, Pemprov Kalsel bakal tetap menggunakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Ini merujuk dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri). Walaupun Kalsel bukan daerah prioritas dalam penerapan PPKM berskala mikro," katanya kepada awak media.

Dia mengungkapkan, dengan menerapkan PPKM berskala mikro, maka RT yang masuk zona merah Covid-19 dilarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Termasuk kegiatan di tempat ibadah.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, M Muslim. Dia menegaskan, kegiatan ibadah selama Ramadan, seperti tarawih berjemaah di musala dan masjid harus dihentikan apabila RT atau RW-nya masuk zona merah.

"Untuk itu, kalau mau bulan Ramadan bisa melaksanakan kegiatan tanpa dibatasi mulai sekarang wilayahnya dijaga. Jangan sampai trend kasus di level RT atau RW meningkat," ucapnya.

Penentuan suatu RT masuk zona merah Covid-19 kata Muslim, ialah dengan melihat jumlah kasus di daerah itu. "Apabila selama seminggu terakhir ada kasus positif lebih dari 10 rumah, maka masuk zona merah. Sebab, batas terakhir zona orange dengan jumlah positif 10 rumah," katanya.

Untuk meminimalisir kasus Covid-19 di lingkungan RT dan RW menurutnya diperlukan perhatian dari masyarakat di level keluarga. "Masyarakat harus saling memperhatikan dan mendeteksi di daerahnya, terkait kemungkinan ada kasus di sana," ujarnya.

Pemerintah pusat sendiri telah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Dikutip dari Inmendagri ada beberapa hal yang diatur dalam PPKM skala mikro. Salah satunya ketentuan penentuan zonasi penularan Covid-19, dari hijau, kuning, oranye dan merah berbasis RT.

Jika kasus Covid-19 lebih dari 10, maka satu RT masuk kategori zona merah. Sehingga tempat ibadah dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensi. Kemudian aktivitas masyarakat di RT zona merah itu juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan mereka tidak boleh berkegiatan melebihi tiga orang.

Untuk koordinasi PPKM di RT, dibentuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 bersama TNI-Polri. Beban posko akan menggunakan dana desa.

Masih dalam Inmendagri itu, aturan PPKM diperlonggar. Aktivitas di perkantoran dibatasi 50 persen. Namun aktivitas di sektor esensial tetap 100 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan yakni mengatur jam operasional.

Lalu aktivitas di restoran dibatasi 50 persen dan layanan pesan antar tetap dijalankan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sedangkan jam operasional di pusat perbelanjaan/mal diperpanjang sampai dengan pukul 21.00.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X