PT. SNI Terancam dapat Sanksi Lanjutan

- Rabu, 24 Februari 2021 | 08:27 WIB
MEMIMPIN RAPAT: Kepala DPRKPLH Drs HM. Mursy, Msi (kiri) memimpin rapat koordinasi. [Foto: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin]
MEMIMPIN RAPAT: Kepala DPRKPLH Drs HM. Mursy, Msi (kiri) memimpin rapat koordinasi. [Foto: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin]

PELAIHARI - PT. Sinar Nusantara Industri (SNI) yang berada di Kecamatan Bati-bati terancam mendapatkan sanksi lanjutan.

Sanksi ini akibat perusahaan belum memiliki izin pembuangan air limbah produksi dan domestik. Hal ini terungkap usai rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tanah Laut, Senin (22/2) di Ruang Barakat Setda Tanah Laut.

Sejak tanggal 20 Agustus 2020 PT. SNI telah diberi sanksi administratif dikarenakan beberapa pelanggaran pencemaran lingkungan, seperti bau, suara dan debu.

Mengingat batas waktu yang diberikan kepada PT. SNI yaitu sampai pada tanggal 23 Februari 2021. Maka apabila PT. SNI tidak bisa memenuhi syarat standar maka Pemkab Tala akan memberikan dua jenis sanksi, yaitu yang pertama  memperpanjang masa sanksi administratif dan yang kedua meningkatkan sanksi pemaksaan oleh pemerintah.

Kepala DPRKPLH Tanah Laut Drs. H. M. Mursy, M.Si mengatakan bahwa keputusan mengenai beberapa sanksi yang diberikan akan diputuskan oleh Bupati Tanah Laut Drs. H.M. Sukamta, MAP.
Dia pun berharap bahwa penegakan sanksi yang diberikan kepada PT. SNI  menjadi contoh bagi perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Tanah Laut agar selalu taat dan patuh dengan prosedur serta peraturan yang telah ditetapkan.

"Ini menjadi contoh untuk semua perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Tanah Laut. Maka berinvestasi di Tanah Laut tetap harus taat lingkungan," tegasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Camat Bati-bati, Perwakilan Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. (mr-156/by/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X