MARABAHAN - Hampir dua pekan menggelar Operasi Jaran Intan 2021 sejak 5 hingga 16 Februari, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Batola berhasil meringkus komplotan pelaku Curanmor berikut penadah.
Keberhasilan aparat menangkap tiga orang pelaku curanmor, diungkapkan Wakapolres Batola Kompol Jatmiko, Selasa (23/2) saat press release. Ketiga pelaku utama, dengan inisial MR, AK, dan A. Sedangkan untuk penadah inisial S, warga Kabupaten Tanah Laut. Ia diamankan saat berada di rumahnya.
Sedangkan untuk tiga pelaku utama, diamankan di Kecamatan Marabahan dan Alalak. "Dua pelaku kita tangkap dan amankan beserta barang bukti di Kecamatan Marabahan. Dan satu lainnya berhasil diamankan di Alalak," ungkapnya.
Jatmiko menambahkan, dari ketiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan enam buah sepeda motor hasil kejahatan. "Penangkapan pelaku tidak terlepas dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batola usai menerima laporan para korban. “Semua motor yang berhasil disita, sudah diketahui kepemilikannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal pencucian. Disangkakan pasal 363 dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, baru pertama kali melakukan curanmor," pungkasnya. (bar/ema)