PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Denny Indrayana-Difriadi mencecar dugaan kecurangan yang dituduhkan kepada calon petahana pada Pilgub Kalsel 2020. Kesempatan itu langsung dilakukannya saat sidang pembuktian perselisihan hasil Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/2) tadi.
Dia menghadirkan saksi bernama Muhammad Yahya yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel. Yahya blak-blakan mengungkapkan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan Sahbirin-Muhidin.
Dia bahkan mengaku ikut terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos itu sejak tahun 2018 hingga pertengahan 2020 lalu. Menariknya, dihadapan majelis Hakim MK, dia menerangkan tindakannya tersebut diperintahkan langsung oleh atasanya, Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel, Muhammad Ikhsan yang mengatakan atas perintah langsung dari Jenderal. Jenderal yang dia maksud adalah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. “Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal,” ujar pria yang mengaku seorang sopir di dinas tersebut.
Tak hanya terlibat dalam pengepakan, Yahya juga membeberkan dirinya juga mengantar langsung beras tersebut ke kediaman gubernur di Banjarmasin. Tak hanya pengakuan dari mulutnya, dia juga mengetahui tempat yang menjadi penyimpanan stok beras untuk bansos itu yang ditampilkan melalui layar dalam persidangan. “Saya sering kesana,” tuturnya sembari menyebut lokasi itu berada di bagian belakang rumah dinas gubernur.
Yahya mengaku, pihaknya sempat protes karena pekerjaan yang dilakukan dirinya bersama rekan yang lain seakan di luar batas kewajaran. Yakni dilakukan siang hingga malam bahkan sampai dini hari tanpa memperhatikan jam kerja. “Kami tidak bisa menolak, ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan lagi kontrak kerja,” ujarnya.
Usai saksi Yahya, pemohon juga menghadirkan saksi lain atas nama Anang Husni. Dia adalah koordinator pemenangan desa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banjar. Saksi ini dihadirkan pemohon karena mengetahui bahkan terlibat langsung politik tandem dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.