Ada Kepastian Berinvestasi

- Kamis, 25 Februari 2021 | 09:35 WIB
ATURAN BARU: Pemkab Tanah Bumbu mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 secara virtual.
ATURAN BARU: Pemkab Tanah Bumbu mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 secara virtual.

BATULICIN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Andrianto Wicaksono mewakili Plh Bupati Tanah Bumbu H Ambo Sakal menghadiri rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS). Rakor diikuti pejabat di lingkungan DPMPTSP secara virtual melalui video conference, Selasa (23/2).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) Airlangga Hartarto. Hadir sebagai narasumber di antaranya Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan aturan turunan dari UU Cipta kerja. Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah telah mengatur secara khusus penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.

OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 memengaruhi sistem OSS. Salah satunya adalah perubahan terkait konsep perizinan berbasis risiko yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyampaikan mengenai ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Menurut dia, tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah di antaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan ini mengatur terkait kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif. (diskominfo/zal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X