Dugaan Korupsi di KONI Tabalong, 2 Tersangka Langsung Ditahan

- Jumat, 26 Februari 2021 | 14:37 WIB
ANTAR TERSANGKA : Aparat Kejari Tabalong mengantar tersangka kasus dugaan korupsi di KONI Tabalong.
ANTAR TERSANGKA : Aparat Kejari Tabalong mengantar tersangka kasus dugaan korupsi di KONI Tabalong.

TANJUNG – Kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabalong kembali mencuat. Dua tersangka, HA dan IW, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, dan langsung ditahan di rumah tahanan, Kamis (25/2).

Mereka diduga telah merugikan uang negara Rp2,7 miliar dari dana hibah sebesar Rp 10,1 miliar untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel ke-10, tahun 2017 lalu.

Penetapan kasus ini pun telah dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan ditetapkan terjadi penyelewengan anggaran. Setelah ditetapkan, para tersangka sempat mencoba mengembalikan uang negara dengan besaran Rp 100 juta, yang kemudian juga menjadi barang bukti.

Para tersangka yang ditetapkan tersebut, sebelumnya sempat menjabat sebagai ketua dan bendahara KONI Kabupaten Tabalong.

Kajari Tabalong Syamsida Monoarfa melalui Kasi Pidana Khusus Jhonson Evendi Tambunan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Nomor : PRINT – 01 / 03.16 / Ft. 2 /02/2021 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tabalong pada Kamis 25 Februari 2021.

Setelah mendapatkan pemeriksaan kesehatan, HA dan IW digiring ke Rutan Tanjung untuk ditahan. "Kami mengkhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bahkan mengulangi perbuatan,” tegas Jhonson.

Proses penahanan selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2021 itu sejalan dengan masa persidangan yang telah dijadwalkan. Kasus ini ditetapkan dengan sanksi pidana di atas lima tahun masa tahanan untuk keduanya. (ibn)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X