PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Sidang pembuktian hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi pada 22 Februari tadi membuat tensi Pilkada kembali panas. Alat bukti yang disampaikan Denny Indrayana-Difriadi dibantah Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib.
Seperti diketahui, di sidang lalu, nama pria yang akrab disapa Azis itu disebut-sebut membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan dapat membantu penambahan suara untuk salah satu pasangan calon di Pilgub. Aziz membantah hal itu.
Dia secara khusus membuat surat pernyataan bertandatangan di atas materai 6000, untuk membantah alat bukti yang diduga dipalsukan atas namanya saat sidang MK lalu. “Beruntung, surat pernyataan mengatasnamakan saya dibacakan di awal persidangan. Jadi, masih ada waktu melayangkan surat pernyataan bantahan dan dikirimkan ke MK melalui kuasa hukum,” tuturnya.
Dalam surat pernyataan bantahan tersebut terangnya, isinya berlawanan dengan surat pernyataan yang dijadikan bukti di sidang lalu. “Saya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak 5000 suara untuk pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sahbirin-Muhiddin, dan melakukan pengurangan suara sebanyak 5000 suara untuk pasangan calon nomor urut 2 atas nama Denny Indrayana-Difriadi,” tegasnya.
Dalam surat pernyataan bantahannnya, Azis juga mengaku tidak pernah ada permasalahan soal penambahan dan pengurangan suara masing-masing pasangan calon baik Pilgub Kalsel maupun Pilbup Banjar saat pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU Banjar.
“Isi surat pernyataan yang saya buat, saya juga membantah dalam proses pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Kalsel di tingkat Kabupaten Banjar, tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan ataupun pengurangan perolehan suara pasangan calon,” terangnya.