Gandeng HIPMI, Kembangkan UMKM Banua

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 20:25 WIB
BERPELUANG: Produk pelaku UMKM di salah satu pasar di Banjarmasin
BERPELUANG: Produk pelaku UMKM di salah satu pasar di Banjarmasin

BANJARMASIN - Pemberlakuan 49 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi turunan Undang-Undang Cipta kerja sudah resmi. Dinas Koperasi dan UKM Kalsel berencana menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalsel untuk mengembangkan UMKM di Banua.

"Pastinya kami akan menggandeng HIPMI," kata Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Gustafa Yandi, Jumat (26/2).

Sebab, menurut Gustafa, meski ini menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM, namun pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Harus dibantu dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dari organisasi bidang perekonomian. Dengan begitu, rencana pengembangan usaha kecil masyarakat bisa berjalan dengan baik. "Kami harus bersinergi dan kolaborasi dengan stakeholder maupun organisasi yang lain," katanya.

Namun, Gustafa belum bisa membeberkan strategi yang akan dilakukan. Karena aturan tersebut masih baru. Pihaknya baru saja menerima salinannya. Tetapi jika ada yang masih sama dengan aturan sebelumnya akan tetap dilanjutkan. Misalnya di pasal 7 tentang pembinaan dan pendampingan pendirian koperasi, sampai sekarang sudah ada tim dari Dinas Koperasi dan UKM Kalsel yang melakukan pendampingan.

Apakah ada target pengembangan UMKM Banua? Gustafa tak muluk-muluk. Ia hanya ingin usaha kecil masyarakat yang terdampak pandemi dapat dan banjir bisa pulih kembali. "Targetnya bagaimana UMKM kita tetap bertahan, kreatif, inovatif dan adaptif," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mengatakan, aturan ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dan berkembang. Menurutnya penyusunan strategi di lapangan menjadi tugas pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya untuk mendorong kualitas serta pengembangan ke depan.

“Pemerintah daerah bisa menyesuaikan program dan kebijakan yang sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Contohnya, program kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi. Pemerintah daerah sesuai wilayah dan kewenangannya dapat menyusun rencana tahunan,” tuturnya.

Untuk pelaksanaan awal dalam menyusun rencana tahunan, perlu dilakukan rapat koordinasi antara perangkat daerah yang menangani urusan Perdagangan dan UMKM serta melibatkan elemen masyarakat.

Sehingga dalam penyusunan dapat terintegrasi dan diperoleh langkah-langkah yang inovatif dan aktual. Selebihnya rencana tahunan dapat dimasukan kedalam rencana aksi daerah (RAD) dan membentuk tim terpadu. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X