Sengketa Kepemilikan Kampus Uvaya, Hakim Menangkan Kubu Tergugat

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 20:27 WIB
SALING KLAIM: Sengketa akta pendirian Uvaya digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SALING KLAIM: Sengketa akta pendirian Uvaya digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Mahasiswa Universitas Ahmad Yani (Uvaya) boleh merasa tenang. Karena sengketa kepemilikan kampus itu sudah berakhir.

Gugatan yang dilayangkan Yayasan Pendidikan Uvaya yang diketuai Zainul Arifin Noor melalui kuasa hukumnya Sabri Noor Herman, gugur di persidangan.

Ketua majelis hakim A Bondan memenangkan kubu tergugat, Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli yang diketuai Zainuddin.

"Hakim memenangkan klien kami," kata kuasa hukumnya Ahmad Wahyudi, (26/2) sore.

Dalam salinan putusan Nomor 72/pdt.G/2020/PNbjm, majelis hakim menyatakan, Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli memiliki kekuatan hukum tetap sebagai badan hukum penyelenggaraan pendidikan di Uvaya.

"Dari salinan putusan, jelas disebutkan bahwa yayasan tergugat itu kelanjutan dari yayasan sebelumnya yakni Yayasan Veteran," jelasnya.

Kemenangan ini kian komplet. Karena sehari sebelumnya (25/2), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan Nomor 56/E/0/2021 yang menetapkan Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli sebagai penyelenggara Uvaya di Banjarmasin.

"SK dari Kemendikbud ini semakin menguatkan yayasan yang diketuai Zainuddin," tegas Wahyudi.

Lalu, bagaimana tanggapan rektor? Hastirullah Fitrah mengaku terharu. Apalagi sengketa ini menjadi sorotan publik.

Baginya, kepentingan mahasiswa di atas segalanya. Kini, empat ribu mahasiswa Uvaya biasa kuliah seperti biasa tanpa perlu mengkhawatirkan apapun. "Ini kepentingan banyak orang," tegasnya.

Hastirullah menambahkan, SK Kemendikbud itu juga menjadi tantangan tersendiri. Sebab, ada banyak pembenahan yang dituntut. "Pembenahan di sana-sini mengikuti aturan yang baru," tambahnya. (gmp/at/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X