PROKAL.CO,
BANJARBARU - Pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas jumlah cuti bersama pada 2021 ini, demi mencegah penyebaran Covid-19. Dari sebelumnya tujuh hari, hanya tinggal dua hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
SKB sendiri diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Serta dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Dalam SKB, lima hari cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret), cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18 dan 19 Mei), serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).
Sedangkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei), dan Hari Raya Natal 2021 (24 Desember) tetap berlaku. Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal ini untuk memudahkan Polri mengelola pergerakan masyarakat. Supaya tidak terjadi penumpukan di tengah pandemi Covid-19.