BANJARBARU - Bisnis prostitusi online menjadi masalah baru Kota Idaman. Baru-baru ini, sekelompok pelaku yang didominasi masih berusia remaja, diduga kuat melakoni bisnis jual diri.
Jasa prostitusi online yang dijalankan sekelompok remaja ini menggunakan sebuah aplikasi pengolah pesan daring. Mereka diciduk oleh jajaran Sat Sabhara Polres Banjarbaru di lokasi berbeda-beda pada Sabtu (27/2) malam.
Menurut keterangan Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, AKP Suko, terbongkarnya jasa ini setelah mereka melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.
"Informasi yang masuk banyak melalui aplikasi Si Cangkal Polres Banjarbaru soal jasa prostitusi online ini. Akhirnya kita selidiki dan mengarahkan kepada sejumlah pelaku dan tempat," kata Suko.
Pola bisnis ini katanya menggunakan aplikasi. Pengguna jasa katanya bisa memesan lewat chat dan janjian di aplikasi. Lalu, baik itu mucikari ataupun penyedia jasa bertemu dengan pengguna jasa di sebuah penginapan/hotel atau indekos.
"Berbagai modus juga mereka lakukan untuk menjual jasa mereka. Ada yang stay dikost dan hotel maupun panggilan dengan tarif short time Rp300-600 ribu dan long time Rp800 ribu sampai 1,5 juta," bebernya.
Yang bikin miris, selain didominasi remaja yang masih usia produktif. Satu di antara yang diamankan kata Suko masih berstatus anak di bawah umur. "Benar, dari sembilan yang diamankan (7 perempuan dan 2 pria), satu wanita di antaranya masih di bawah umur."
Adapun, para pelaku ini sebutnya sudah diamankan dan diakukan pemeriksaan. Aparat juga memanggil orangtuanya. "Sembari menunggu proses persidangan mereka ditempatkan di Rumah Singgah Berkarakter Dinas Sosial Pemerintah Kota Banjarbaru," paparnya.
Sementara, melalaui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor menambahkan bahwa kasus ini saat ini masuk dalam proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
"Mereka yang diamankan apabila tetap mengulang dengan berbagai modus, maka kita akan tegas melakukan penegakaan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dengan vonis yang lebih berat," tegasnya.
Kasus jasa Prostitusi Online ini tegasnya juga akan jadi fokus penegakan. Dalam hal ini, Sat Sabhara akan bekerja sama dengan Tim Patroli Siber dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banjarbaru dalam menindaklanjuti kasus.
"Pengelola penginapan/hotel ataupun kost yang terindikasi melakukan pembiaran juga akan dipanggil untuk dilakukan Pemeriksaan lebih mendalam jika terlibat kasus ini," pungkasnya. (rvn/bin/ema)