Kejaksaan Teken Komitmen WBK dan WBBM

- Selasa, 2 Maret 2021 | 10:15 WIB
PENANDATANGANAN: Kejari Tanah Laut Ramadani SH MH saat melakukan penandatanganan komitmen bersama.
PENANDATANGANAN: Kejari Tanah Laut Ramadani SH MH saat melakukan penandatanganan komitmen bersama.

PELAIHARI - Kejaksaan Negeri Tanah Laut melaksanakan kegiatan penguatan komitmen bersama dalam menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersihkan Melayani (WBBM).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Laut HM Sukamta dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanah Laut, Senin (01/03).

Ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Kepala Kejaksaan, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun,  Kasi Pidsus dan Kasi Barang Bukti serta para bidang masing masing bagian.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH MH  mengatakan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut bersama-sama lingkungan Kejari Tanah Laut, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  dan Wilayah Birokrasi bersihkan Melayani (WBBM).

"Ini merupakan program nasional yang harus kita sukseskan sebagai bentuk pelayanan dari lembaga Kejaksaan Negeri Tanah Laut kepada publik masyarakat yang ada di wilayah kabupaten ini," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut beserta jajaran bertekad untuk mewujudkan zona WBK dan WBBM. Dimana dengan zona integritas ini bisa memberikan pelayanan hukum yang lebih intensif kepada masyarakat.

"Tentunya memperbaiki beberapa aspek yaitu 6 area perubahan yang ada di dalam membentuk objek,  salah satunya adalah dengan integritas di mana para jaksa dalam melakukan koordinasi dengan pihak penyidik maupun pihak-pihak masyarakat memberikan pelayanan secara terkonsentrasi yaitu di ruang pelayanan publik," ungkapnya.

Menurutnya, dianjurkan tidak menerima tamu ke dalam ruangan masing-masing salah satu komitmennya kemudian dengan sarana dan prasarana yang ada yaitu dengan dibangunnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (disingkat PTSP).  Masyarakat akan langsung menerima pelayanan di front office,  sehingga tidak perlu untuk perpanjang birokrasi dalam menerima pelayanan.

"Ya termasuk sifatnya pelayanan dalam hal penanganan perkara misalnya dari komunikasi dengan pihak Kepolisian dan juga pelayanan Masyarakat terhadap pelayanan hukum gratis. Kemudian terkait dengan pendampingan pernyataan hukum yang diminta oleh pihak Pemerintah Daerah dalam pengamanan dan pendampingan pada strategis nasional yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Laut," jelas dia.

Ramadani menjelaskan bahwa pencanangan ini tidak hanya sekadar slogan tapi upayakan untuk melakukan merealisasikan dalam aktivitas pelayanan hukum sehari-hari dengan tentunya mengharapkan masukan-masukan dari insan Pers dari Masyarakat, berupa  hal-hal yang perlu dikoreksi terhadap kinerja Kejaksaan Kabupaten Tanah Laut. "Kami siap menerima masukan pengerjaannya apa saja yang perlu diperbaiki untuk peningkatan pelayanan publik tersebut, kemudian kita juga berupaya untuk memberikan penerapan protokol kesehatan  yang ada di Kejaksaan Negeri Tanah Laut.  Menerapkan dengan memakai masker menjaga jarak," katanya.

Dalam proses penanganan perkara tambah Ramadani, dengan efektif kegiatan penerapan hukum dengan sidang secara online  tidak menjadi halangan dalam melakukan kegiatan penegakan hukum. Kegiatan Intelijen sudah menerapkan seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS)  kegiatan itu  bisa melayani berbagai macam sekolah dalam hal memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswa yang ada di wilayah. "Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat agar kami dapat meraih WBK dan WBBM tahun 2021," tandasnya. (mr-156/al/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X