Tubuh Korban Lebih Bongsor, Pelaku Panggil Teman, Begini Pengakuan Tersangka Kasus Pembunuhan di Antrean Nasi Goreng

- Selasa, 2 Maret 2021 | 15:14 WIB
AKHIRNYA TERTANGKAP: Erfandi (di depan) dan Wahyu digiring polisi ke sel tahanan di Mapolresta Banjarmasin. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
AKHIRNYA TERTANGKAP: Erfandi (di depan) dan Wahyu digiring polisi ke sel tahanan di Mapolresta Banjarmasin. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Dua pengeroyok yang menusuk mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Erfandi, 20 tahun dan Wahyu, 24 tahun. Keduanya warga Jalan Kelayan A RT 23 Murung Raya, Banjarmasin Selatan.

Dari pengakuannya, pada malam nahas itu, mereka baru saja menenggak miras oplosan. Alkohol bercampur suplemen energi.

"Telepon saya berdering. Yang menelepon pacar. Dia menoleh-noleh. Saya tegur, kamu lihat-lihat apa," kisah Erfandi, kemarin (1/3) dalam gelar kasus.

Kendati korban menyahut dengan merendah, Erfandi malah semakin beringas. Pelaku melepas tantangan, korban pun berdiri menyambut.

"Emosi saya memuncak. Saya lempar dia dengan kayu dan ban, tapi meleset. Saya kemudian menghubungi teman (Wahyu). Saya takut karena badan kalah besar sama dia," tambahnya.

Korban yang bernama Muhammad Wildan, 19 tahun, memang bertubuh bongsor.

Wahyu datang dengan senjata tajam. Tiba, langsung menyerang dengan membabi-buta. "Saya cuma menusuk sekali. Luka-luka lainnya dari Wahyu," kelit Erfandi.

Ternyata, Erfandi juga pernah tersangkut kasus pada tahun 2016 silam gara-gara perkara narkotika. Pernah pula terlibat perkelahian, tapi berujung perdamaian. Kali ini malah berujung maut.

Selama pelarian, keduanya bersembunyi di rumah kerabat. Mendengar menjadi buronan polisi, keluarga besar membujuk mereka untuk menyerahkan diri.

"Sejak awal mau menyerahkan diri, tapi takut. Saya bersembunyi di rumah kakak. Tidak ke mana-mana selama di situ," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengungkap, selepas pesta miras, keduanya berpisah jalan. Pelaku pertama mencari nasi goreng, sementara pelaku kedua mencari rokok.

Keduanya sama-sama mendatangi TKP dengan jasa tukang ojek. "Keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Alfian.

Insiden berdarah itu terjadi pada 2 Februari dini hari di Jalan Lingkar Dalam Selatan. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X