Melihat Pembatasan Pandemi untuk Para Narapidana di Penjara

- Selasa, 2 Maret 2021 | 15:30 WIB
RINDU KELUARGA: Para Andikpas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura saat melakukan kegiatan, beberapa waktu lalu. Sudah hampir setahun mereka tidak bertemu dengan keluarga, sebab lapas meniadakan jam besuk untuk menghindari penularan Covid-19. | FOTO: LPKA MARTAPURA FOR RADAR BANJARMASIN
RINDU KELUARGA: Para Andikpas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura saat melakukan kegiatan, beberapa waktu lalu. Sudah hampir setahun mereka tidak bertemu dengan keluarga, sebab lapas meniadakan jam besuk untuk menghindari penularan Covid-19. | FOTO: LPKA MARTAPURA FOR RADAR BANJARMASIN

Virus corona sudah hampir setahun mengancam Banua, selama itu pula para narapidana (napi) tidak bertemu dengan keluarga. Ini dikarenakan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) meniadakan jam besuk untuk menghindari penularan Covid-19.

---

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) misalnya, selama pagebluk mereka menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan tidak membiarkan sembarangan orang masuk ke lapas.

"Sudah hampir satu tahun jam besuk ditiadakan, diganti dengan besukan online," kata Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono melalui Humas LPKA Martapura, Robbyanoor kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Selain meniadakan jam besuk, dia mengungkapkan, pihaknya juga rutin mengecek kesehatan dan suhu tubuh para anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Serta, melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kamar hunian.

"Kami juga mewajibkan penggunaan masker dan mengawasi secara ketat bahan makanan sesuai standar gizi," ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan Andikpas yang baru masuk? Robby menyampaikan, sesuai dengan aturan yang mengacu pada SOP dari Ditjenpas RI penerimaan tahanan anak baru wajib melampirkan hasil tes rapid/swab antigen. "Sidang pun secara online," ucapnya.

Dengan protokol yang ketat tersebut, menurutnya Andikpas maupun warga binaan di lapas jadi lebih aman dari paparan Covid-19. Dibandingkan orang-orang yang ada di luar. "Karena mereka tidak ada kontak langsung dengan orang dari luar, dan semua petugas juga mematuhi prokes," ujarnya.

Di LPKA Martapura sendiri kata Robby belum pernah ada Andikpas yang terpapar Covid-19. Namun, meski begitu menurutnya napi masih perlu divaksin. "Wajib, terutama pegawai LPKA-nya, karena walaupun di dalam aman tapi petugas dari luar. Rentan terpapar Covid," paparnya.

Dia meyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terkait vaksinasi di Lapas. "Katanya segera dilaksanakan, kami sedang menunggu prosesnya," bebernya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel M Muslim menuturkan, dalam pelaksanaan vaksinasi, napi kemungkinan masuk di golongan masyarakat umum. "Jadi tidak masuk dalam kelompok prioritas pada vaksinasi tahap kedua ini," tuturnya.

Diungkapkannya, pada vaksinasi tahap dua kelompok-kelompok yang jadi sasaran ialah lansia dan petugas pelayanan publik.

Lanjutnya, saat ini pendataan masih dilakukan. Pada termin pertama, alamat website yang bisa digunakan lansia dan petugas pelayanan publik untuk mendaftarkan diri sebagai penerima vaksin ialah banjarmasin.kemkes.go.id. "Website sementara yang dibuka untuk Banjarmasin. Karena ini terkait prioritas wilayah," katanya.

Selain melalui website, Muslim menyampaikan, masyarakat juga bisa mendaftar langsung ke fasilitas kesehatan saat melaksanakan vaksinasi. "Tapi karena vaksinnya satu vial untuk 10 dosis, berarti harus dikondisikan. Paling tidak dalam satu kelompok, misal lansia yang datang harus 10 orang," ucapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X