KPU Tunda Panggil Aziz, Pengamat Sayangkan Alasan ke Jakarta

- Selasa, 2 Maret 2021 | 15:32 WIB
BUNTU: KPU Kalsel saat melakukan klarifikasi kepada komisioner KPU Banjar, Sabtu (27/2). Abdul Muthalib alias Aziz tak hadir saat itu. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
BUNTU: KPU Kalsel saat melakukan klarifikasi kepada komisioner KPU Banjar, Sabtu (27/2). Abdul Muthalib alias Aziz tak hadir saat itu. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kasus Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib tertunda sementara. Agenda mendampingi KPU Banjarmasin yang tengah bersidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat KPU Kalsel harus fokus kepada persidangan. 

Meski demikian, KPU memastikan akan segera melakukan klarifikasi kepada pria yang akrab dipanggil Aziz itu usai mendampingi KPU Banjarmasin kemarin. Kabarnya, surat undangan klarifikasi sudah diantar KPU Kalsel kepada yang bersangkutan kemarin.

Komisoner KPU Kalsel Divisi Hukum Nur Zazin membenarkan tertundanya klarifikasi kepada yang bersangkutan lantaran Ketua KPU Kalsel, Sarmuji sedang berada di Jakarta. “Ya, diundang kembali hari lain,” ucapnya singkat yang mengaku tengah konsentrasi mendampingi KPU Banjarmasin kemarin.

Begitu juga dengan Sarmuji, dia belum bisa berkomentar banyak karena tengah fokus pendampingan. “Aku lagi auran (sibuk). Nanti ya,” ujar Sarmuji.

Di sisi lain, pakar hukum ULM, Mohammad Effendi menyayangkan saksi kunci Abdul Muthalib atau Aziz tak hadir saat klarifikasi oleh KPU Kalsel, Sabtu (27/2) lalu.

Menurutnya, persoalan ini harusnya cepat diselesaikan sebelum isu ini semakin membesar dan bergulir ke tengah masyarakat. “Dia (Aziz) harusnya lebih memilih datang untuk klarifikasi, bukan ke Jakarta seperti yang disebutkan oleh Ketua KPU Kalsel,” ujarnya.

Soal lebih memilih berangkat ke Jakarta ini sebut Effendi bukan alasan yang tepat, apalagi hanya mendampingi sang anak. “Beda ketika kasusnya ada keluarga sakit atau meninggal dunia. Ini juga harus ditelusuri, apakah sudah mendapat izin ke luar Kalsel dari KPU Kalsel,” imbuhnya.

Saat ini tambahnya, keterangan langsung dari yang bersangkutan akan membuka tabir ini sehingga masyarakat tahu siapa yang benar. Bahkan mantan Dekan Fakultas Hukum ULM itu mengharapkan, jika tudingan itu tak benar, sudah seharusnya Aziz melaporkan kepada pihak berwajib karena sudah mencemarkan nama baiknya.

Menurutnya, dia sebagai Komisioner KPU bisa meminta bantuan hukum kepada KPU RI jika tudingan itu tak benar. “Jangan malah berdiam dan malah mangkir karena opini masyarakat pun akan liar,” cetusnya.

Dia mengapresiasi kepada KPU Kalsel yang sudah bertindak cepat dengan melakukan penelusuran mendalam, meski sayangnya yang bersangkutan tak hadir. “KPU harus mengambil sikap. Jangan sampai berujung mencoreng lembaga. Segera clear-kan,” ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kalsel itu.

Effendi tak mau lebih jauh berkomentar siapa yang membuat surat pernyataan tersebut. Namun sebutnya, karena ini sudah diketahui publik dan ditudingkan dibuat oleh salah satu Komisioner KPU, maka KPU tak perlu menunda mengumumkan ke publik usai klarifikasi nanti.

“Jika surat pernyataan itu benar dibuat yang bersangkutan. Ini adalah tindakan yang mencoreng KPU. Semoga persoalan ini segera clear. Jadi tahu siapa yang benar maupun salah,” tandasnya.

Sama seperti sebelumnya, Aziz tak bisa dikonfirmasi, pesan WhatsApp tak dibalas dirinya. Begitu pula panggilan telepon seluler, hanya nada tunggu terdengar. Dia sendiri sudah membantah surat pernyataan yang berisi kesanggupan menambah dan mengurangi suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Dia mengatakan itu palsu karena tak pernah dibuatnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X