AWAS..! Marka Merah ini Ruang Henti Khusus Sepeda Motor, Mobil Jangan Melanggar

- Rabu, 3 Maret 2021 | 14:39 WIB
RUANG HENTI: Selama lampu merah menyala, marka merah ini buat pesepeda motor saja. Sementara mobil dan truk wajib menunggu di belakangnya. | FOTO: TIA LALITA NOVITRI/RADAR BANJARMASIN
RUANG HENTI: Selama lampu merah menyala, marka merah ini buat pesepeda motor saja. Sementara mobil dan truk wajib menunggu di belakangnya. | FOTO: TIA LALITA NOVITRI/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Di beberapa lampu merah di Banjarmasin ditandai dengan marka merah. Tanda ini disebut ruang henti khusus (RHK).

Proyek ini meliputi dua persimpangan, dua titik di perempatan Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pangeran Samudera (bundaran kantor pos).

Satu lagi di pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pramuka. Di batas kota, dari luar arah memasuki kota.

Tanda ini dibuat untuk mempermudah pengguna jalan. Marka merah merupakan area khusus pemberhentian sepeda motor selama lampu merah. Agar tidak berdesakan dengan kendaraan yang lebih besar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo menerangkan, setiap marka jalan mempunyai makna tersendiri. Tak terkecuali RHK.

"Marka merah ini tanda khusus yang dibuat untuk roda dua," ujarnya, (2/3).

Sedangkan roda tiga, empat dan selebihnya harus berhenti di belakang RHK. Guna mempercepat aliran arus kendaraan saat lampu hijau menyala.

"Sehingga ketika lampu hijau, pengguna roda dua berjalan lebih dulu. Diikuti roda tiga, empat dan seterusnya agar lebih tertib," jelasnya.

Dua persimpangan itu menjadi pilot project Dishub bersama Satlantas Polresta Banjarmasin. Dipilih dengan pertimbangan lebar jalan dan pengaturan arusnya.

"Dari kepolisian sendiri meminta dua simpang dan tiga titik tersebut," sebutnya.

Sosialisasi akan dimulai hari ini (3/3) hingga 16 Maret mendatang. Lalu, mulai diberlakukan pada 17 Maret mendatang. Artinya, bila ada yang melanggar marka ini, bakal dikenai sanksi tilang.

Slamet menerangkan, pelanggar RHK akan ditilang melalui e-Tilang berdasarkan pantauan kamera pengintai. "Bukan tilang manual, tapi e-Tilang. Kawan-kawan kepolisian yang akan menangani," tegasnya.

Di akun media sosial Satlantas Polresta Banjarmasin, RHK mulai disosialisasikan sejak dua hari yang lewat. Dijelaskan, RHK ada untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Juga berfungsi untuk mengurai kemacetan di lampu merah.

Cat merah itu rupanya menarik perhatian seorang pengendara yang melintas di Jalan Lambung Mangkurat, Mula. "Warnanya mencolok, mustahil tak melihat," ujar warga Sungai Andai itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X