Bawaslu Telusuri Percakapan Telepon Aziz

- Rabu, 3 Maret 2021 | 15:06 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie

BANJARMASIN - Tak hanya KPU Kalsel, rupanya Bawaslu Banjar bersama Bawaslu Kalsel turut melakukan upaya penelusuran perihal surat pernyataan dari Abdul Muthalib alias Aziz yang dijadikan alat bukti Denny Indrayana-Difriadi di sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie mengungkapkan, pihaknya punya waktu 7 hari menelusuri kebenaran surat pernyataan tersebut. “Saat ini sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Banjar,” terangnya kemarin.

Penelusuran ini sebagai langkah awal untuk melakukan proses kajian termasuk klarifikasi kepada yang bersangkutan. “Tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah. Tunggu dulu penelusuran ini untuk membuktikan kebenaran dari surat pernyataan tersebut,” tuturnya.

Saat ini sebutnya, proses penelusuran dilakukan oleh Bawaslu Banjar. Meski demikian, dia menekankan agar proses penelusuran ini dilanjutkan ke proses pembuktian agar berkepastian hukum. “Memang Bawaslu Banjar sudah komunikasi dengan saya, dan saya katakan tindaklanjuti saja agar semuanya jelas,” ujar pria yang akrab disapa Aldo itu.

Bawaslu tak hanya menelusuri soal surat pernyataan. Namun menelusuri pula rekaman pembicaraan telepon antara Aziz dengan Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi yang juga dijadikan alat bukti oleh Denny-Difri di persidangan MK lalu. “Sementara ditelusuri dulu, hal ini untuk memenuhi syarat formil,” imbuhnya.

Dengan pemenuhan syarat formil dan materiil, maka ketika ke tahapan pemeriksaan berikutnya, Bawaslu akan mudah menentukan kasus ini dibawa ke sanksi apa jika terbukti dilakukan oleh penyelenggara pemilu. “Jika cukup bukti akan mudah melakukan investigasi. Hasilnya dipleno nanti, akan dilakukan dugaan pelanggaran apa terkait kasus ini,” tambahnya.

Dijelaskannya, setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang akan ditentukan oleh Bawaslu. Pertama dugaan pelanggaran pidana, kedua dugaan pelanggara administratif, ketiga dugaan pelanggaran etik. “Atau hukum lainnya memungkinkan juga kalau kemudian bukan dugaan pelanggaran pemilihan. Misalnya pemalsuan dokumen, yang berlaku delik umum yang akan diteruskan ke aparat Kepolisian,” jelasnya.

Disampaikannya, meski surat pernyataan dan rekaman suara sudah beredar di publik, termasuk dibeberkan di sidang MK, pihaknya tak ingin gegabah sebelum melihat keotentikan dua alat bukti itu. “Dokumen alat bukti sedang kami cari. Setelah itu kami punya waktu 7 hari melakukan penelusuran sebelum ditetapkan dugaan pelanggaran apa. Yang pasti kami telusuri kasus ini,” tegasnya.

Aziz adalah orang terakhir diklarifikasi oleh KPU Kalsel terhadap jajaran KPU Banjar. Sebelumnya, tak hanya Komisioner KPU Banjar yang diklarifikasi, turut dipanggil pula bagian logistik hingga staf KPU Banjar pada akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Azis dituding dalam sidang MK. Dia disebut saksi telah menandatangani pernyataan kesanggupan penambahan suara sebanyak 5000 suara untuk pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sahbirin-Muhiddin, dan melakukan pengurangan suara sebanyak 5000 suara untuk pasangan calon nomor urut 2 atas nama Denny Indrayana-Difriadi,” (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X