Program Asimilasi, Belasan Napi Bebas Lebih Awal

- Kamis, 4 Maret 2021 | 15:21 WIB
LEBIH BAIK: Para napi yang beruntung menikmati kebebasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru.
LEBIH BAIK: Para napi yang beruntung menikmati kebebasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru.

BANJARBARU - Sebanyak 18 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, menikmati kebijakan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka dipulangkan, Rabu (3/3) berkat Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dari Kemenkumham RI menerbitkan.

Tentunya kebebasan bersyarat mereka harus dimanfaatkan tidak begitu saja, harus selalu berbuat baik dan tak melakukan aksi kriminal.

Kemenkumham RI menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini berisikan beberapa regulasi memuat tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.

Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang berharap mereka setelah dirumahkan selalu berbuat baik dan tak mengulangi kejahatan. "Kalau sudah bebas, di luar menjadi manusia yang lebih baik. Jangan berulah lagi. Manfaatkan bebas lebih awal ini untuk menjadi lebih baik," ujarnya.

Amico mengatakan, asimilasi diperoleh napi yang sudah menjalani 2/3 masa kurungan. Pengecualian berlaku untuk pidana yang bukan termasuk dalam PP 99.

"Mereka yang beruntung ini napi yang sudah menjalani setengah masa pidana dan hitungan 2/3-nya maksimal 30 Juni 2021 nanti. Dan mereka setelah bebas nanti wajib lapor ke Bapas," tandasnya.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X