PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Sempat mangkir Sabtu (27/2) lalu, Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib alias Azis memenuhi undangan klarifikasi KPU Kalsel, kemarin. Dua jam lebih dia dicecar lima Komisioner KPU Kalsel.
Tak hanya perihal penambahan dan pengurangan suara, seperti yang terungkap di sidang sengeketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), Azis juga diminta mencontohkan tanda tangan dirinya untuk bukti forensik.
Mengenakan kemeja sasirangan kuning, Azis datang begitu percaya diri ke Sekretariat KPU Kalsel. Dia sendiri membantah keras surat pernyataan itu. “Sudah sejak awal saya nyatakan surat itu bukan saya yang membuat,” ujarnya usai klarifikasi.
Dijelaskannya, surat pernyataan yang beredar tersebut terasa janggal. Surat tersebut dibuat pada 19 Februari 2020 lalu. Jauh sebelum pelaksanaan Pilkada Kalsel. Anehnya, di surat pernyataan itu sudah ada nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel berikut nomor urutnya.
“Di surat pernyataan itu tahun 2020 lalu, mana mungkin terjadi. Saat itu pun belum ada tahapan Pilkada. Pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2020,” jelas Azis.