Dugaan Pemalsuan Surat Menguat, Aziz Ungkap Kejanggalan Bukti dari Saksi Denny

- Kamis, 4 Maret 2021 | 16:22 WIB
KLARIFIKASI: Usai diperiksa sekitar 2 jam lebih, Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib alias Azis menjelaskan soal tudingan surat pernyataan yang dijadikan bukti di sidang MK. | Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin
KLARIFIKASI: Usai diperiksa sekitar 2 jam lebih, Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib alias Azis menjelaskan soal tudingan surat pernyataan yang dijadikan bukti di sidang MK. | Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Sempat mangkir Sabtu (27/2) lalu, Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib alias Azis memenuhi undangan klarifikasi KPU Kalsel, kemarin. Dua jam lebih dia dicecar lima Komisioner KPU Kalsel.

Tak hanya perihal penambahan dan pengurangan suara, seperti yang terungkap di sidang sengeketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), Azis juga diminta mencontohkan tanda tangan dirinya untuk bukti forensik.

Mengenakan kemeja sasirangan kuning, Azis datang begitu percaya diri ke Sekretariat KPU Kalsel. Dia sendiri membantah keras surat pernyataan itu. “Sudah sejak awal saya nyatakan surat itu bukan saya yang membuat,” ujarnya usai klarifikasi.

Dijelaskannya, surat pernyataan yang beredar tersebut terasa janggal. Surat tersebut dibuat pada 19 Februari 2020 lalu. Jauh sebelum pelaksanaan Pilkada Kalsel. Anehnya, di surat pernyataan itu sudah ada nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel berikut nomor urutnya.

“Di surat pernyataan itu tahun 2020 lalu, mana mungkin terjadi. Saat itu pun belum ada tahapan Pilkada. Pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2020,” jelas Azis.

-

Soal penambahan dan pengurangan suara, Azis menegaskan Pilkada 2020 sudah dilakukan dengan sistem aplikasi Sirekap. Semua hasil di TPS difoto dan diunggah ke sistem KPU RI. “Semua bisa memonitor dan mengakses,” katanya.

Di sisi lain, Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan pihaknya menekankan kepada Azis agar bisa memproses kasus ini lewat jalur hukum jika benar dia tidak melakukannya. Saat itu sebutnya, Azis menerangkan akan melakukan upaya hukum ke Polda Kalsel. “Dia mengaku sudah melaporkan,” terang Sarmuji kemarin.

Dalam pendalaman surat pernyataan itu, Sarmuji juga mengaku bingung dengan tanggal, bulan dan tahun surat tersebut dibuat. “Di surat itu tertera tanggal dibuat tahun lalu, jauh sebelum Pilkada dilaksanakan. Ini seperti sesuatu yang belum dilakukan, tapi dibuat lebih dulu. Ini lucu,” katanya.

Disampaikannya, klarifikasi soal surat pernyataan ini dinyatakan tuntas dan selesai. Hasilnya pun akan disampaikan ke KPU RI karena berhubungan dengan alat bukti di sidang MK lalu.

Namun, Sarmuji menungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan klarifikasi lain terkait rekaman pembicaraan Anggota KPU Banjar Abdul Karim dengan Ketua DPRD Banjar M Rofiqi. “Soal ini dalam pembahasan. Akan kami plenokan untuk mengambil langkah lanjutan,” tandasnya.

Kasus ini didalami KPU setelah dalam sidang MK beberapa waktu lalu, saksi dari pihak Denny Indrayana mengatakan ada penggelembungan suara yang dilakukan untuk calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin, serta pengurangan suara calon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi. Sebagai buktinya, saksi memberikan surat pernyataan dari Komisioner KPU Banjar yang menyatakan kebenaran hal itu.

Surat itulah yang kemudian menjadi subjek penyelidikan. Pasalnya Abdul Muthalib, nama yang tertera di surat itu tak merasa telah membuat surat semacam itu.

Sementara itu, Kasubdit II Ditkrimum Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo membenarkannya kedatangan komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib ke kantornya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X