RANTAU - Perempuan berinisial R (39), berstatus janda enam anak, hanya bisa tertunduk malu, Kamis (4/3) di Mapolres Tapin. Ia kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
Tangkapan Sat Narkoba Polres Tapin ini tergolong besar selama 2021. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 13 paket, dengan berat sekitar 91,73 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Diketahui, di Jalan Brigjend H Hasan Basry Kilometer 3 Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, sering terjadi peredaran narkoba.
Selasa (2/3), informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 19.50 Wita, aparat mendatangi lokasi dan langsung bertemu dengan wanita tersebut. Ia sendiri kurang kooperatif. Saat dimintai keterangan selalu berkilah. Proses penyelidikan pun menjadi lama. Setelah dipaksa aparat, barulah mengaku.
"Anggota menemukan 7 paket sabu dengan berat 21,80 gram di rumahnya," kata Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto melalui Kabag Ops Kompol Raindhard Maradona.
Tidak sampai di situ, kasus ini langsung dikembangkan. Hasilnya, ternyata masih ada barang bukti lain yang disimpan pelaku. Lokasinya berada di sebuah rumah di Desa Ayunan Papan, Kecamatan Lokpaikat. "Rumah tersebut digeledah dan ditemukan 6 paket sabu dengan berat sekitar 69,67 gram yang disimpan pada sebuah ransel," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, ada 13 paket sabu dengan berat total 91,73 gram. Barang bukti lain juga diamankan. Seperti 1 buah handphone, 2 buah timbangan digital, 1 botol garnier, 1 bola lampu, 2 buku tabungan, tas ransel dan 1 plastik klip.
"Atas kejahatan ini, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tapin untuk menjalani proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismat Wahyudi, barang tersebut didapatkan dari seseorang, yang masih coba diselidiki. "Dalam bola lampu tersebut bisa ditaruh sabu seberat 100 gram," tuturnya. (dly)