PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Ketua Hiswana Migas Kalsel, H Saibani memperingatkan, sudah ada 10 pangkalan gas yang hubungan usaha dengan agennya diputus.
"Selama dan sesudah bencana banjir, informasi dari Pertamina, sudah 10 pangkalan yang kena PHU (putus hubungan usaha)," ujarnya, Sabtu (6/3).
Kesalahannya jelas. Menjual tabung gas elpiji 3 kilogram melampaui harga eceran tertinggi. Sesuai ketetapan Gubernur Kalsel, HET gas bersubsidi adalah Rp17.500 per tabung.
Otomatis, pangkalan tak lagi mendapat suplai tabung melon tersebut. Karena nama pemilik dan alamat pangkalan sudah masuk daftar hitam, izin itu akan diambil pemain baru.
Jika itu level pangkalan, lalu bagaimana dengan para pengecer? Diingatkannya, Hiswana tak punya kewenangan untuk menindak. Dia menyerahkannya kepada pemda dan kepolisian.
"Sebenarnya, transaksinya kan legal. Tapi menjadi tak legal karena aturan HET," jelasnya.