PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyinggung pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit mengeluarkan panduan bagi penyidik untuk menangani kasus pidana siber.
Surat telegram nomor ST/339/II/RES.1.1.1/2021 itu pun sudah sampai ke Polda Kalsel.
Apa yang berubah? Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai setidaknya menyebutkan dua hal.
Pertama, klasifikasi dari pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. "Penanganan pencemaran nama baik diarahkan ke pendekatan keadilan restoratif," ujarnya, kemarin (7/3).
Artinya, antara pelapor dan terlapor atau pelaku dan korban dipertemukan untuk didamaikan.
Syaratnya, didasari keinginan kedua belah pihak. Melahirkan kesepakatan yang jelas. Dan tak menimbulkan kasus baru di kemudian hari.