Perhatikan Kawasan e-Tilang, Rekaman Video Bakal jadi Bukti Pelanggaran

- Selasa, 9 Maret 2021 | 14:03 WIB
RUANG HENTI: Di lampu merah Jalan Lambung Mangkurat, kini ada marka merah. Itu ruang henti kendaraan, khusus untuk pesepeda motor. | FOTO: TIA LALITA NOVITRI/RADAR BANJARMASIN
RUANG HENTI: Di lampu merah Jalan Lambung Mangkurat, kini ada marka merah. Itu ruang henti kendaraan, khusus untuk pesepeda motor. | FOTO: TIA LALITA NOVITRI/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel menggencarkan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) kepada pengendara.

"Kami membagikan brosur tentang e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sekalian juga menyampaikan tentang marka merah (RHK, ruang henti kendaraan) pengguna jalan," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai, kemarin (8/3).

Sosialisasi digelar di Jalan Ahmad Yani, Pangeran Samudera, dan Jalan Lambung Mangkurat.

Selain itu, di kawasan penerapan e-Tilang juga dipasangi spanduk pemberitahuan. Bahwa mereka telah memasuki ruas yang diawasi kamera CCTV.

"Agar lebih terdengar dan pesannya menjadi jelas, petugas juga menyampaikan secara langsung kepada pengendara saat berhenti di lampu merah," tambahnya.

Ditegaskannya, begitu diterapkan, rekaman video pelanggaran cukup menjadi bukti untuk menilang. "Bukti pelanggaran tercetak akan dikirimkan ke alamat pelanggar," tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X