BANJARMASIN - Sekarang, lagi ramai dibincangkan kasus pencurian kamera CCTV dan lantai dermaga apung di Siring Pierre Tendean, Sungai Martapura.
Ternyata, belum lama ini, terungkap kasus pencurian hiasan lampu siring. Seperti yang diceritakan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi.
Pada 27 Februari, sekitar jam dua dini hari, petugas jaga malam di kawasan siring melapor ke mapolsek. Nama wakar itu Solihin, 32 tahun.
"Yang dicuri sebanyak 11 buah aksesoris lampu yang terbuat dari aluminium. Yang memergoki wakar setempat, ia melihat mereka membawa kresek mencurigakan," bebernya (8/3).
Disebutkannya, pelaku berinisial H, 38 tahun, warga Jalan Ujung Murung. Rekannya SY, 32 tahun, warga Jalan Pekapuran B Laut.
Setelah keduanya diamankan, mapolsek berkoordinasi dengan pengelola siring. "Kami cari-cari instansi mana yang dirugikan, ternyata Dinas Perhubungan," tambah Irwan.
Lalu, bagaimana akhir kasus itu? Keduanya ternyata dilepaskan. Hanya disuruh meneken surat perjanjian bermaterai.
Sebab, perwakilan Dishub Banjarmasin, atas nama Cahyadi, tidak menuntut perkara itu dilanjutkan. Itu juga sepengetahuan pimpinannya.
Polisi pun tak bisa memprosesnya. "Karena barang yang dicuri belum sempat dijual dan dikembalikan, maka hanya surat pernyataan permintaan maaf," tukasnya.
H dan SY kemudian dibawa orang Dishub. "Katanya mau dikasih sanksi sosial," tutup Irwan. (lan/fud/ema)