Polemik Surat Pernyataan Komisioner KPU yang jadi Bukti di MK, Begini Penjelasan Saksi Denny Indrayana

- Selasa, 9 Maret 2021 | 14:36 WIB
PEMOHON: Kuasa hukum M. Raziv Barokah dan Pemohon Denny Indrayana hadir dalam sidang pembuktian permohonan perkara sengketa hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/02). | FOTO: DOK/HUMAS MK
PEMOHON: Kuasa hukum M. Raziv Barokah dan Pemohon Denny Indrayana hadir dalam sidang pembuktian permohonan perkara sengketa hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/02). | FOTO: DOK/HUMAS MK

BANJARMASIN - Menanggapi bantahan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib tentang keaslian surat pernyataan yang jadi bukti di MK, Jurkani masih bersikeras dengan tuduhannya.

Saksi pendukung Denny Indrayana itu merincikan kronologis awal sebelum munculnya surat pernyataan yang isinya menjanjikan perubahan suara sebanyak 5 ribu itu.

Dijelaskannya, rangkaian dugaan kecurangan bermula dari informasi dari teman yang kenal dengan Aqli (staf KPU Banjar). Aqli bercerita, tentang pengambilan 20 kotak suara di KPU Kalsel.

Dilanjutkan Jurkani, setelah Aqli datang ke KPU Kalsel, dia bertanya kejanggalan surat itu. Lantaran tak ada tanggal dan bulan di surat tanda terima. Apalagi di surat tanda terima itu tertera kotak suara diambil dari KPU Tanah Laut. “Setelah Aqli disuruh tanda tangan, kotak suara itu dibawa dan digudang di KPU Banjar,” cerita Jurkani.

Dia mengakui ada kejanggalan di materai yang tertera di surat pernyataan itu. “Padahal materai itu baru tahun 2021. Dia tak sadar dibuat tahun ini,” sebutnya.

Surat pernyataan ini sendiri sudah menjadi bukti kesaksian di sidang MK. Kejanggalan ini membuat Abdul Muthalib akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda. Meski demikian, Jurkani mengatakan pelapor tak bisa menyeret dirinya. Lantaran tak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Pelapor juga tak bisa membuktikan siapa yang menyaksikan dia membuat surat. Tak ada dasarnya memintai keterangan dari saya, karena dua alat bukti tak bisa dihadirkan,” tegasnya.

Ditegaskannya pula, dirinya tak memberi keterangan palsu saat sidang lalu tanpa dasar yang jelas dan kuat. “Saya mengerti hukum. Saya sampaikan lagi, fokusnya bukan penambahan suara dan pengurangan suara 5 ribu, tapi soal 20 kotak suara tadi,” tandasnya.

Ketua KPU Banjar Muhaimin sendiri belum memberikan respons soal dugaan pengambilan 20 kota surat suara di KPU Kalsel oleh staf KPU bernama Aqli. Usaha konfirmasi dengan mengajukan pertanyaan sudah disampaikan oleh Radar Banjarmasih melalui pesan singkat sejak dua hari lalu.

Sementara, di sisi lain Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Muchamad Rifai menegaskan laporan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib alias Azis adalah laporan kepolisian. “Awalnya masih pengaduan, sekarang sudah jadi laporan polisi,” kata Rifai, kemarin.

Lantas, bagaimana proses penangan terhadap laporan Azis? Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Banjarbaru menjelaskan masih dalam penyelidikan petugas. “Tindak lanjutnya masih dalam lidik petugas,” terangnya. (mof/gmp/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X