PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Menanggapi bantahan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib tentang keaslian surat pernyataan yang jadi bukti di MK, Jurkani masih bersikeras dengan tuduhannya.
Saksi pendukung Denny Indrayana itu merincikan kronologis awal sebelum munculnya surat pernyataan yang isinya menjanjikan perubahan suara sebanyak 5 ribu itu.
Dijelaskannya, rangkaian dugaan kecurangan bermula dari informasi dari teman yang kenal dengan Aqli (staf KPU Banjar). Aqli bercerita, tentang pengambilan 20 kotak suara di KPU Kalsel.
Dilanjutkan Jurkani, setelah Aqli datang ke KPU Kalsel, dia bertanya kejanggalan surat itu. Lantaran tak ada tanggal dan bulan di surat tanda terima. Apalagi di surat tanda terima itu tertera kotak suara diambil dari KPU Tanah Laut. “Setelah Aqli disuruh tanda tangan, kotak suara itu dibawa dan digudang di KPU Banjar,” cerita Jurkani.
Dia mengakui ada kejanggalan di materai yang tertera di surat pernyataan itu. “Padahal materai itu baru tahun 2021. Dia tak sadar dibuat tahun ini,” sebutnya.
Surat pernyataan ini sendiri sudah menjadi bukti kesaksian di sidang MK. Kejanggalan ini membuat Abdul Muthalib akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda. Meski demikian, Jurkani mengatakan pelapor tak bisa menyeret dirinya. Lantaran tak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.