BANJARMASIN - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarmasin, Djumadri Masrun divonis hukuman tiga tahun dan empat bulan penjara.
Eks Sekretaris KONI Banjarmasin, Widharta Rahman juga diganjar vonis serupa oleh majelis hakim. Sidang putusan itu digelar Selasa (10/3) siang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak berkeyakinan, kedua terdakwa telah membuat dana hibah fiktif dalam kepengurusan KONI. Persisnya, pada tahun anggaran 2017.
Bukan hanya kuruan badan, Djumadri juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Lalu, membayar uang pengganti kerugian negara Rp500 juta. Sedangkan Widharta, dituntut membayar Rp360 juta dan subsider satu tahun kurungan.
Vonis itu lebih ringan. Sebab jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara.
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim meringankan kedua terdakwa, yakni usia lanjut Djumadi. Pertimbangan lain, keduanya tak pernah tersangkut kasus pidana lain.
"Selama proses persidangan juga berkelakuan baik, mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga, dan berjanji tak mengulangi perbuatan serupa," kata hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budjino A Salan menyatakan akan banding. "Kami akan banding," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini cuma kesalahan administrasi. Tak perlu dituntut secara pidana, tapi masalah perdata saja.
"Klien kami hanya membuat kesalahan administrasi. Karena dalam kesepakatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah disebutkan. Rill digunakan untuk olahraga, tidak buat kepentingan pribadi," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Widharta, Marudut Tampubolon, masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. "Masih ada sepekan untuk menimbang banding atau tidak," ujarnya. (lan/fud/ema)