Jebol Dinding, Pria Ini Bobol Toko Teman Sendiri

- Jumat, 12 Maret 2021 | 14:23 WIB
JEBOL TOKO: TR, pelaku pencurian di pertengahan Februari lalu akhirnya dicokok tim Sat Reskrim dari Polres Banjarbaru. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
JEBOL TOKO: TR, pelaku pencurian di pertengahan Februari lalu akhirnya dicokok tim Sat Reskrim dari Polres Banjarbaru. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Upaya pelarian dari TR (28) berakhir. Sempat tak terendus aksinya dari Februari lalu, pelaku pencurian spesialis membongkar toko ini akhirnya dicokok tim Sat Reskrim Polres Banjarbaru baru-baru tadi.

TR sendiri diketahui melakukan aksi pencuriannya pada 16 Februari lalu di sebuah toko di kawasan Landasan Ulin. Beraksi tunggal, ia sukses membawa kabur handphone dan uang tunai jutaan rupiah.

Korban yang merupakan pemilik toko diketahui merugi hingga 10 juta rupiah dari aksi TR. Saat pencurian, TR membongkar toko dengan menjebol bagian dinding.

"Korban melaporkan bahwa tokonya dibongkar maling. Ketika bangun tidur, ia sudah kehilangan dua handphone dan dompet berisi uang tunai. Kita langsung lakukan penyelidikan setelah ada laporan," kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, IPTU Martinus Ginting.

Menariknya, dari hasil penyelidikan lanjutan yang mengarah kepada pelaku. TR rupanya berstatus sebagai teman dari korban pencurian. Atas informasi ini, tim langsung bergerak meringkus pelaku di sebuah perumahan di wilayah Banjarbaru.

"Betul, jadi unit Resmob Polres Banjarbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan teman korban. Tim langsung menuju kediaman pelaku yang mana saat itu tengah berpapasan dengan pelaku yang sedang menggulung kabel dan akhirnya langsung diamankan," ceritanya.

Adapun barang curian yang berhasil digasak TR adalah seperti voucher Simpati, XL, Axis, Smartfren sekitar 100 lembar lebih. Lalu juga dompet yang berisi uang Rp2 juta serta surat berharga lainnya.

"Saat dilakukan interogasi hampir semua barang bukti seperti handphone telah berpindah tangan, sementara uang dan rokok juga sudah habis digunakan pelaku sehingga pencarian barang bukti dilakukan personil di lapangan," tuntas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, Pelaku disangkakan dijerat dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (rvn/bin/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X