Limbah Batubara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya

- Jumat, 12 Maret 2021 | 14:55 WIB
DIANGGAP TAK BERBAHAYA: Jenis limbah fly ash and bottom ash (FABA) yang merupakan limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dikeluarkan dari kategori limbah berbahaya. | Foto: IST
DIANGGAP TAK BERBAHAYA: Jenis limbah fly ash and bottom ash (FABA) yang merupakan limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dikeluarkan dari kategori limbah berbahaya. | Foto: IST

BANJARBARU - Pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah jenis limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3). Langkah ini disahkan dalam salah satu Peraturan Turunan UU Omnibus Law nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu tepatnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini sah pada 2 Februari 2021.

Pada penjelasan lampiran XIV dalam peraturan itu disebutkan, limbah abu terbang atau fly ash hasil pembakaran batu bara pada fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri masuk dalam daftar jenis limbah non B3.

Dalam lampiran yang sama juga tertulis, limbah bottom ash atau abu yang dihasilkan pada saat pembakaran batu bara yang mengendap dari fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri juga masuk dalam daftar jenis limbah non B3.

Namun, pada lampiran ke XIV ada pula limbah batu bara yang masih masuk kategori limbah B3. Teknologi tungku industri yang bernama stock boiler jadi pembeda. Bila badan usaha menggunakan tungku industri, limbahnya akan tergolong sebagai limbah B3.

Namun, bila badan usaha menggunakan teknologi selain tungku industri, limbah batu bara akan tergolong sebagi limbah non-B3.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana membenarkan ada jenis limbah batu bara yang dikeluarkan dari daftar limbah B3. "Yang dikeluarkan hanya seperti yang di lampiran itu (fly ash dan bottom ash)," katanya.

Sedangkan limbah lainnya dari kegiatan pertambangan batu bara menurut Hanifah masih masuk kategori limbah B3. "Misalnya pelumas bekas, majun bekas dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto mengaku belum mengetahui adanya aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.

"Saya baru baca (informasi) ini," ucapnya saat dikirimi wartawan koran ini terkait informasi dikeluarkannya sejumlah jenis limbah batu bara dari kategori limbah B3 melalui WhatsApp.

Sebelumnya, usulan mengeluarkan fly Ash and bottom ash disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo Haryadi B Sukamdani menyebut sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan limbah jenis itu. Mereka berargumen bahwa berdasarkan hasil uji menyatakan fly ash and bottom ash bukan limbah B3.

Menurut Haryadi, fly Ash and bottom ash yang dihasilkan berkisar antara 10-15 juta ton/tahun, saat ini masih dikategorikan sebagai limbah B3. Kemudian, itu tercantum pada Tabel 4 Lampiran I PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Padahal, dari hasil uji karakteristik dari industri menunjukkan bahwa fly Ash and bottom ash memenuhi baku mutu/ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP No. 101 Tahun 2014, sehingga dikategorikan sebagai limbah non B3, seperti halnya di beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, China, India, Jepang, dan Vietnam," ujar Haryadi kala itu.

Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida mengatakan tingkat pemanfaatan fly Ash and bottom ash di Indonesia masih tergolong sangat kecil, yaitu hanya 0 persen-0,96 persen untuk fly ash dan 0,05 persen-1,98 persen untuk pemanfaatan bottom ash. Selain itu, ia menyatakan di beberapa negara, fly Ash and bottom ash juga telah dimanfaatkan sebagai material konstruksi seperti untuk campuran semen dalam pembangunan jalan, jembatan, dan timbunan, reklamasi bekas tambang, serta untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

"Tingkat pemanfaatan fly Ash and bottom ash di negara-negara itu sudah cukup tinggi, berkisar antara 44,8 persen - 86 persen," ujar Liana.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X