Akhir Masalah Keracunan Massal Balita di Kabupaten HSU

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:27 WIB
SEPAKAT MUSIBAH: Proses mediasi korban keracunan dan pihak kedua penyelenggara posyandu ditengahi aparat TNI-Polri.
SEPAKAT MUSIBAH: Proses mediasi korban keracunan dan pihak kedua penyelenggara posyandu ditengahi aparat TNI-Polri.

Keracunan massal makanan pendamping posyandu sempat heboh di Kabupaten HSU. Korban mencapai puluhan balita. Ini kisah perkembangannya.

-- Oleh: Muhammad Akbar, Amuntai --

Keracunan massal itu terjadi di Desa Datu Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (8/3) lalu. Sebanyak 21 balita keracunan dengan ciri-ciri pusing, mual, dan parahnya sampai diare usai menyantap makanan pendamping gizi dari posyandu desa. Para korban dilarikan ke UPT Puskesmas Alabio Kecamatan Sungai Pandan. Dari situ pasien yang parah dirujuk ke RSUD Pambalah Batung untuk pertolongan lanjutan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU, H Danu F Hena mengatakan tidak ada korban jiwa. "Semua korban telah kembali ke rumah setelah dinyatakan sembuh oleh pihak Puskesmas Alabio dan RSUD Pambalah Batung,” terangnya.

Kamis tadi sekitar pukul 11.00 Wita, kasus keracunan massal dilakukan mediasi antara pihak korban dan pelaksana posyandu di Desa Datu Kuning, Polsek Amuntai Tengah serta juga dihadiri pihak Koramil Amuntai Tengah.

Kepala Desa Daru Kuning, Abul Basir mengatakan pihaknya menghadirkan RU dan HE selaku petugas menyiapkan makanan. "Alhamdulillah dalam musyawarah kedua pihak (petugas dan korban, Red) membuat kesepakatan bersama perjanjian perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan damai dan dibubuhkan tanda tangan," kata Abul. Semua pihak menyadari bahwa kejadian tersebut adalah musibah yang tidak diinginkan.

Apalagi tugas menyiapkan makanan bersifat sosial. Sebagai pengabdian pada warga desa dalam menciptakan generasi anak yang tumbuh kembang secara baik. "Pihak korban tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun saat ini maupun di kemudian hari," tambah kades.

Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Doni Hermawan mengutarakan mediasi ini atas dasar kesepakatan semua pihak. Menurutnya, tidak semua masalah harus sampai ke jalur hukum. Ada penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan restorative justice yang merupakan salah satu program kerja Kapolri Jenderal Pol L Sigit Prabowo saat ini. "Pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat," kata Doni. Terkait kejadian ini, perwira balok satu ini mengajak semua pelaksana posyandu ke depannya lebih waspada agar tidak terulang masalah serupa di kemudian hari.(dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X