Maret Diberlakukan, Denda e-Tilang Ratusan Ribu

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:56 WIB
RUANG MONITOR: Suasana RTMC Polda Kalsel. Inilah garda terdepan untuk penerapan e-Tilang. Foto diambil sebelum pandemi corona melanda Banjarmasin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
RUANG MONITOR: Suasana RTMC Polda Kalsel. Inilah garda terdepan untuk penerapan e-Tilang. Foto diambil sebelum pandemi corona melanda Banjarmasin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tilang elektronik (e-Tilang) bukan lagi sekadar wacana. Pada pertengahan Maret ini, sudah diberlakukan.

Di media sosial, ramai dibahas tentang infografis yang memuat daftar denda. Baik bagi pelanggar dari pengguna kendaraan roda dua maupun empat.

Contoh, pengemudi mobil yang tak mengenakan sabuk pengaman didenda Rp500 ribu. Bagi pesepeda motor, tidak mengenakan helm bisa didenda Rp250 ribu.

Lalu, melanggar rambu dan marka jalan Rp500 ribu, melanggar lampu merah Rp500 ribu, dan berkendara sambil bermain handphone dikenai denda Rp750 ribu.

Banyak yang khawatir dan bertanya-tanya, mengapa harus semahal itu?

Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkkum Ditlantas, AKBP M lfan Haryat T menjelaskan, sanksi itu mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tapi nilai dendanya bervariasi antar daerah, tak bisa disamakan. Dasarnya sistem peradilan pidana di daerah tersebut. Pertimbangannya, tingkat perekonomian yang berbeda-beda pula.

"Yang beredar di medsos itu sebenarnya nominal denda maksimal," kata Ifan, kemarin (12/3) siang. "Jadi nanti menyesuaikan lagi dengan daerah masing-masing," tambahnya.

Ditekankannya, polantas juga punya prioritas target untuk ditindak. Antara lain tak mengenakan helm, ugal-ugalan di jalan raya, knalpot brong, melawan arus, berboncengan tiga orang atau lebih (khusus motor), menerobos lampu merah, dan mengangkut penumpang atau barang melebihi kapasitas.

"Jenis pelanggaran tersebut yang ditindak, karena tingkat fatalitas kecelakaannya tinggi," jelasnya.

Kembali kepada e-Tilang, pengendara yang ditilang merupakan hasil pantauan petugas RTMC (Regional Traffic Management Centre). Di sana, petugas merekam dan mencatat pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar.

Lantas bagaimana jika kendaraan yang digunakan berpindah tangan alias dijual? Ditegaskanya, tentu tak lansung menilang, ada upaya konfirmasi lebih dulu.

"Misalkan sudah dijual, pemilik awal bisa memberitahukan alamat atau nomor kontak pembeli," pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X