Demokrat Kalsel Demo Kemenkumham

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 13:24 WIB
DEMO: Puluhan kader Partai Demokrat Kalsel berunjukrasa di depan kantor perwakilan Kemenkumham RI di Banjarmasin, kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
DEMO: Puluhan kader Partai Demokrat Kalsel berunjukrasa di depan kantor perwakilan Kemenkumham RI di Banjarmasin, kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kemenkumham Kalsel mengklarifikasi kabar beredar yang mengatakan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal itu disampaikan saat didemo puluhan kader Partai Demokrat Kalsel, kemarin.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto mengungkapkan, sampai Kamis (11/3) malam dari informasi yang dia terima, bahwa tak ada proses pendaftaran dari Partai Demokrat ke Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI.

Itu artinya, kepengurusan yang saat ini diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Tak ada surat maupun dokumen yang masuk tentang pembentukan pengurus Partai Demokrat selain masih yang lama,” ujar Tejo kemarin.

Dia menegaskan, pihaknya selalu bersikap netral dan tak akan mencampuri urusan partai politik manapun. Termasuk Partai Demokrat. “Kami tidak mencampuri partai politik manapun juga. Dan tak ada pengaruh kepentingan sama sekali dengan partai yang ada,” tegasnya.

Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel, Rusian yang memimpin demo kemarin mengatakan kedatangan pihaknya tak lain untuk meminta kepada Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Kalsel agar menolak KLB Sumatera Utara lalu.

KLB tersebut menurutnya tak memenuhi syarat yang diatur sesuai AD/ART Partai Demokrat. Sehingga dia menyimpulkan KLB Sumatera Utara yang memilih Moledoko sebagai Ketua Umumnya adalah ilegal. “Melalui rekomendasi ini, kami menolak jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkumham,” tuturnya.

Dia menyampaikan, sikap mereka kemarin merupakan langkah untuk mempertahankan Partai Demokrat yang sah. Serta mempertahankan sistem demokrasi di Indonesia yang sudah berjalan. “Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi yang diamanatkan Undang-undang Dasar 45,” ucap Rusian. (mof/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X