AMUNTAI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa perempuan berinisial YE (27) warga Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kuatnya pukulan membuat mata dan wajah perempuan berkulit putih memar dan berdarah. Peristiwa itu terjadi Jumat (12/3) sekitar pukul 19.37 WITA di salah satu panti asuhan di Kota Amuntai.
Pelaku KDRT ini tak lain adalah suaminya sendiri, HA (37) yang diam di panti asuhan tersebut. Cemburu dan menuduh istri selingkuh dengan pria lain, diduga memicu amarah pelaku memuncak dan akhirnya melakukan penganiayaan.
Tak terima, korban bersama keluarga melapor kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSU, sampai akhirnya HA diamankan aparat.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani membenarkan kejadian ini. Kronologisnya, Jumat, 12 Maret lalu, saat itu korban sedang menyapu rumah, namun HA marah-marah. Ia menuduh istrinya selingkuh.
HA bahkan mengusir YE dari rumah. Namun karena tak merasa selingkuh, YE menimpali dengan kalimat, "saya istri kamu, ngapain saya keluar,".
Tidak lama kemudian, HA menarik korban sambil mengusirnya. Berbarengan dengan itu, ia juga memukul wajah YE. Akibatnya mata sebelah kiri lebam dan berdarah.
"Pelaku sudah kita amankan. Ancamannya dijerat Pasal 44 UU KDRT, melakukan kekerasan fisik di rumah tangga,” sebutnya. (mar/ema)