Pajak Air Permukaan Disorot

- Senin, 15 Maret 2021 | 12:39 WIB
PELUANG: Suasana monitoring dan evaluasi anggota DPRD Kalsel di Kantor Samsat Handil Bhakti UPPD Marabahan, Batola.
PELUANG: Suasana monitoring dan evaluasi anggota DPRD Kalsel di Kantor Samsat Handil Bhakti UPPD Marabahan, Batola.

BANJARMASIN - Belum maksimalnya pengelolaan pajak air permukaan menjadi sorotan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel. Padahal, pajak air permukaan di Kalsel memiliki potensi besar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Untuk mendongkrak pajak air permukaan, Bakeuda Kalsel bisa menggandeng Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) kabupaten atau kota," kata anggota DPRD Kalsel HM Yani Helmi, usai monitoring dan evaluasi di Kantor Samsat Handil Bhakti UPPD Marabahan, Kabupaten Batola, belum lama tadi.

Sebelum petugas diturunkan ke lapangan, menurut pria yang akrab disapa Paman Yani ini, sejatinya mereka dibekali dengan peralatan penunjang untuk mengukur besaran pajak air permukaan perusahaan. "Petugas di lapangan juga harus diberi pelatihan sebelum diturunkan," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dian Nur melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rustamaji menyatakan, segera melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pajak air permukaan.

"Kami bersama instansi terkait, dinas perizinan provinsi, kabupaten/kota, PUPR, dan lainnya akan melakukan pendataan. Baik kepada perusahaan yang berizin atau tidak berizin," ujarnya.

Setelah data perusahaan terkumpul, Rustamaji berjanji akan segera melakukan penagihan. "Untuk kendala teknis di lapangan, kami pasti akan berkoordinasi dengan komisi II, terutama kepada perusahaan tambang dan sawit," pungkasnya. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS Turun di Setiap Kelompok Umur

Senin, 6 Mei 2024 | 14:22 WIB

Harga Kakao Berau Semakin “Manis”

Senin, 6 Mei 2024 | 12:48 WIB

BRI Buka Kantor Layanan Baru di Kampus Unmul

Jumat, 3 Mei 2024 | 14:36 WIB
X