Dari Sampah Jadi Duit, DLH Wacanakan Pembentukan BLUD Sampah

- Senin, 15 Maret 2021 | 13:27 WIB
TPA BASIRIH: Tempat pembuangan akhir milik Pemko Banjarmasin di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
TPA BASIRIH: Tempat pembuangan akhir milik Pemko Banjarmasin di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sampah selama ini hanya berujung di tempat pembuangan akhir (TPA). Padahal jika dikelola serius, ada peluang untuk pemasukan daerah (PAD).

Kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin mewacanakan pembentukan badan layanan umum daerah (BLUD) pengelolaan sampah.

"Dengan adanya BLUD ini, tidak semua sampah dari TPS (tempat pembuangan sementara) berakhir di TPA," kata Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH, Marzuki, Jumat (12/3) tadi.

Layanan BLUD ini bisa membuka ceruk bisnis baru bagi Pemko Banjarmasin. Marzuki meraba, bisa diawali dengan pendirian unit pelayanan teknis (UPT).

UPT ini akan mendapat keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis dalam persampahan. Misalkan menjalin kerja sama dengan hotel dan restoran.

Artinya, sampah non rumah tangga (jadi masyarakat tak perlu khawatir) akan dilayani secara khusus. Retribusi dari layanan jasa pengangkutan sampah bisa menjadi pemasukan.

Sebenarnya, bisa saja perusahaan menyiapkan armada sampah sendiri, tapi butuh biaya operasional besar. Jika membayar jasa UPT ini, jelas lebih ekonomis. "Saya yakin banyak swasta yang tertarik," tegasnya.

Dia mengklaim, aspek pelayanan publik sudah ditangani dengan baik oleh DLH. Dari mendorong pembentukan bank sampah di tengah komunitas, pendirian TPST (TPS Terpadu), dan program pengurangan sampah plastik.

Yang masih kurang adalah bagaimana DLH menyumbang PAD. "Peluang bisnis ini belum digarap maksimal," pungkas Marzuki. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X