Sempat Tertunda, Penghubung Jalan Sungai Ulin-Mataraman Siap Dikerjakan

- Senin, 15 Maret 2021 | 13:49 WIB
BAKAL LANJUT: Kondisi ruas Jalan Mataraman-Sungai Ulin, beberapa waktu lalu. Pembangunan lanjutan jalan termasuk jembatan di kawasan ini sempat batal dilaksanakan. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
BAKAL LANJUT: Kondisi ruas Jalan Mataraman-Sungai Ulin, beberapa waktu lalu. Pembangunan lanjutan jalan termasuk jembatan di kawasan ini sempat batal dilaksanakan. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sempat tertunda karena penyesuaian anggaran untuk penanganan Covid-19, Jembatan Malimali di Kabupaten Banjar akhirnya tahun ini dikerjakan. Jembatan ini dipergunakan untuk mengurai kemcetan di Jalan Ahmad Yani.

Jembatan penghubung Jalan Sungai Ulin-Mataraman di atas Sungai Martapura Kecamatan Karang Intan tersebut memakan anggaran tak sedikit. Menggunakan dana pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), nilainya mencapai Rp24.959.817.000.

Jembatan ini memiliki panjang kurang lebih 224 meter, dengan penjang bentang tengah mencapai 60 meter. Sementara bentang pendekat mencapai 164 meter. Terdiri bentang pendekat ke arah Mataraman panjangnya 79 meter, sedangkan pendekat ke arah Sei Ulin sepanjang 85 meter. “Untuk bentang tengah menggunakan konstruksi rangka baja. Bentang pendekat hanya file slab,” rinci Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, Yasin Toyib.

Untuk menyambung ruas jalan ini, pemprov tak hanya membangun jembatan ini, namun juga membangun satu jembatan lain--Jembatan Mundam. Jika Jembatan Malimali memakan anggaran mencapai Rp24 miliar lebih, sementara jembatan ini nilainya Rp14.147.322.498 murni dengan APBD Kalsel. “Dua jembatan ini sangat vital, tak dibangun, aksesnya masih terputus,” sebut Yasin.

Dengan terbangunnya dua jembatan ini, maka ruas jalan Sungai Ulin-Mataraman yang memiliki panjang sekitar 14 Km, tinggal 1 kilometer yang belum beraspal. Titiknya berada di antara Desa Jingah Habang Ilir dan Desa Malimali. “Tahun depan akses jalan tersebut sudah bisa dilalui, sehingga kemacetan di Jalan Ahmad Yani bisa berkurang jika ada kegiatan keagamaan,” yakinnya.

Untuk menyambungkan ruas jalan ini, pemerintah sempat kewalahan. pasalnya pengerjaan fisik jalan sepanjang 3 Km sempat tertunda lantaran mendapat protes dari bekas pemilik lahan. Helmi Mardani, pemilik lahan itu mengeluhkan nilai ganti rugi yang dianggapnya terlalu rendah.

Dia sempat mengajukan gugatan, namun hingga ke Mahkamah Agung (MA) dia kalah dan akhirnya lahan tersebut dieksekusi. Rupanya, tanah milih Helmi berstatus jalan desa, yang tentunya harga lahannya berbeda dengan jalan provinsi. “Kalau tak ada putusan pengadilan, kami tak bisa mengerjakan. Untungnya saat itu sudah beres,” kata Yasin.

Proyek ruas jalan alternatif menghubungkan ke Banua Anam ini dilakukan sejak tahun 2016 silam. Karena berada di dua wilayah, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, maka persoalan pembebasan lahan menjadi faktor lambannya pekerjaan. Padahal akses jalan ini selain dapat memecah kemacetan, juga sebagai jalur alternatif transfortasi jemaah haul Abah Guru Sekumpul yang tiap tahun dilaksanakan. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X